Pembunuh Calon Pendeta Melinda Zidemi Divonis Hukuman Seumur Hidup
Kedua divonis hukuman seumur hidup oleh majelis Hakim karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Melinda Zidomi dengan berencana
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Winando Davinchi
TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Dua terdakwa pembunuh calon pendeta Melinda Zidemi divonis seumur hidup.
Keduanya bernama Hendri dan Nang.
Sidang vonis pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung, digelar pada siang hari ini, Selasa (12/11/2019).
Kedua tersangka dijatuhkan hukuman seumur hidup oleh majelis Hakim karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Melinda Zidomi dengan berencana.
Itu artinya keduanya bakal menghabiskan sisa hidupnya di penjara atau sampai mati jika tak ada pengampunan.
Baca: Soal Keberadaan Tahi Lalat di Paha Belakang, Gisel Tantang Kru Bareng Boy Trans7, 'Kalau Mau, Ayo'
Kedua pelaku Nang dan Hendri dalam jalannya persidangan terlihat selalu menunduk dengan muka pucat, dan tidak berkata.
Setelah mendengar putusan tersebut yang di jatuhkan terhadapnya, raut muka sedih terpancar dari kedua pelaku.
Nang dan Hendri masih pikir-pikir dengan keputusan ini, untuk mengajukan banding kembali.
"Saya masih pikir-pikir kembali," ujarnya saat diwawancarai wartawan Tribunsumsel.com, setelah persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Lebih lanjut ia mengatakan sangat menyesali perbuatannya dan sedih dengan keputusan hukuman seumur hidup.
"Saya sedih, dan sangat menyesal sekali, kepada keluarga korban saya meminta maaf dan mengakui seluruh perbuatan," tegas kedua pelaku.
Terlihat pula Hendri dan Nang jalan menuju ruang tunggu tahanan sementara dituntun oleh petugas kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Breaking News: 2 Pembunuh Pendeta Melinda Zidemi Divonis Seumur Hidup, Dipenjara Sampai Mati