Terkuak Hasil Visum Siswi SMK Dipaksa Threesome dengan Pacar Guru, Pasrah saat Ibu Guru Lakukan Ini
Ibu guru SMK, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) bersama Anak Agung Putu Wartayasa (36) mengajak V untuk berhubungan intim bertiga alias threesome.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Hasil visum Siswi SMK di Buleleng yang diajak Ibu Gurunya melakukan threesome bersama pacarnya sudah diterima oleh pihak kepolisian.
Dari hasil visum tersebut terbongkar cara sadis Ibu Guru yang ternyata memaksa sang murid untuk threesome bareng pacar gelapnya
Se[erti diketahui, Siswi SMK di Buleleng, V (16) menjadi korban tindakan tak senonoh oleh Ibu Gurunya sendiri.
Saat ini, Ibu Guru Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,
Sedangkan tersangka Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
• Kasus Ibu Guru Ajak Murid Hubungan Badan Bertiga dengan Pacar, dr Boyke Ungkap Psikologi Pelaku
• Siswi Diajak Hubungan Intim Bertiga, Sempat Dipaksa Nonton Ibu Guru dengan Pacarnya di Ranjang
• Update Kasus Ibu Guru Ajak Muridnya Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar, Begini Nasib Korban
Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya menjelaskan bahwa korban dijanjikan baju dan pulsa oleh ibu guru.
"Korban dijanjikan beli baju sama pulsa. Awalnya diajak ke kosan gurunya untuk dibelikan baju. Akhirnya mau. Karena yang mengajak gurunya kan nurut," katanya dikutip dari Tribun Bali.
Ibu guru beralasan akan mengenalkan pacarnya pada V.
Namun sesampainya di kamar kosan, korban malah diajak naik ke atas ranjang oleh gurunya.