Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Bupati Majalengka Terancam Dipecat Jika Terbukti Salahi Aturan

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa saja dipecat jika terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Anak Bupati Majalengka Terancam Dipecat Jika Terbukti Salahi Aturan
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Doni Ferdiansyah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa saja dipecat jika terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api.

Hal ini disampaikan, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Doni Ferdiansyah, Rabu (13/11/2019).

Doni mengatakan, pihaknya bisa saja memberikan sanksi berupa terhadap oknum yang telah menyalahi aturan.

Apalagi, terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api.

"Hanya saja, kami baru dapat bertindak setelah adanya keputusan dari pengadilan atau penegak hukum," ujar Doni di ruangannya, Rabu (13/11/2019).

Ia juga menyampaikan, kini pihaknya masih menunggu proses dari pihak kepolisian terkait adanya oknum ASN yang melakukan penembakan.

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya juga, kata dia, sejalan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo terkait sanksi yang dilakukan oleh oknum ASN.

Diketahui, Menpan-RB menanggapi soal oknum ASN yang diduga telah melakukan penembakan terhadap kontraktor asal Bandung di Majalengka, Minggu (10/11/2019).

ASN tersebut berinisal IN adalah Kabag Ekonomi di Setda Pemkab Majalengka.

IN juga diketahui merupakan anak kedua Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Karna pun sudah mengakui bahwa orang yang terlibat dalam penembakan kontraktor adalah anaknya.


"Tapi kami tegaskan, bahasa tetap kami menunggu keputusan hukum tetap dari yang berwenang, saat ini kan masih proses," ucap dia.

Baca selengkapnya>>>

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas