Anak Bupati Majalengka Terancam Dipecat Jika Terbukti Salahi Aturan
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa saja dipecat jika terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api.
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa saja dipecat jika terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api.
Hal ini disampaikan, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Doni Ferdiansyah, Rabu (13/11/2019).
Doni mengatakan, pihaknya bisa saja memberikan sanksi berupa terhadap oknum yang telah menyalahi aturan.
Apalagi, terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api.
"Hanya saja, kami baru dapat bertindak setelah adanya keputusan dari pengadilan atau penegak hukum," ujar Doni di ruangannya, Rabu (13/11/2019).
Ia juga menyampaikan, kini pihaknya masih menunggu proses dari pihak kepolisian terkait adanya oknum ASN yang melakukan penembakan.
Pihaknya juga, kata dia, sejalan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo terkait sanksi yang dilakukan oleh oknum ASN.
Diketahui, Menpan-RB menanggapi soal oknum ASN yang diduga telah melakukan penembakan terhadap kontraktor asal Bandung di Majalengka, Minggu (10/11/2019).
ASN tersebut berinisal IN adalah Kabag Ekonomi di Setda Pemkab Majalengka.
IN juga diketahui merupakan anak kedua Bupati Majalengka, Karna Sobahi.
Karna pun sudah mengakui bahwa orang yang terlibat dalam penembakan kontraktor adalah anaknya.
"Tapi kami tegaskan, bahasa tetap kami menunggu keputusan hukum tetap dari yang berwenang, saat ini kan masih proses," ucap dia.