Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkali-kali Cabuli 2 Anak Kandung Sendiri, Pria asal Gunung Kijang Ini Ditangkap

petani ini ditangkap polisi atas laporan istrinya sendiri, di mana pelaku telah tega mencabuli kedua anak kandung

Editor: Sanusi
zoom-in Berkali-kali Cabuli 2 Anak Kandung Sendiri, Pria asal Gunung Kijang Ini Ditangkap
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - J (40), warga Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya digelandang ke Mapolsek Gunung Kijang.

Pria yang sehari-hari sebagai petani ini ditangkap polisi atas laporan istrinya sendiri, di mana pelaku telah tega mencabuli kedua anak kandungnya sendiri.

Ironisnya, kedua anak tersebut masih di bawah umur.

Baca: 10 Tahun Diperkosa Ayahnya Sendiri, Sang Ibu Malah Berikan Alat Kontrasepsi, Akhirnya Lapor Polisi

Baca: Ikan Tohok Jadi Kode Uang Suap untuk Gubernur Kepulauan Riau

Baca: Pekerja Proyek KEK Bintan Tewas Tertimpa Alat Berat

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Silalahi mengatakan, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah kedua korban menceritakan kepada ibunya.

Tidak terima perbuatan tidak senonoh suaminya, sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang.

"Pelaku diamankan dikediamannya kemarin," kata Monang, saat dihubungi, Jumat (15/11/2019).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana pendek dan baju yang digunakan korban.

Berita Rekomendasi

Modus yang digunakan pelaku yakni diam-diam memasuki kamar saat korban sedang tidur siang, saat itulah pelaku membujuk korban agar menuruti nafsu bejatnya.

"Perbuatan ini dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak ada di rumah, bahkan dari pengakuan korban perbuatan ini dilakukan ayahnya sudah beberapa kali," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat 2 juncto 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP l.

Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Ditanyai tentang kondisi korban, Monang menyebut korban mengalami trauma, namun saat ini sudah dipulangkan kepada ibu korban.

"Korban hanya ketakutan apabila bertemu ayah mereka, namun pelaku saat ini sudah kami amankan dan korban kami kembalikan ke ibunya," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 2 Anak Kandung Sendiri, Pria Ini Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas