Cabuli 2 Murid SD, Kakek Ini Meringkuk di Penjara
Tersangka dalam kasus ini adalah RB (61). Kakek ini tega mencabuli dua bocah SD di Kota Kupang berumur 9 tahun masing-masing
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota akan melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap dua orang anak di bawah umur.
Tersangka dalam kasus ini adalah RB (61). Kakek ini tega mencabuli dua bocah SD di Kota Kupang berumur 9 tahun masing-masing tersebut berinisial N dan V.
Sebelum melakukan aksi bejadnya, tersangka mengiming-imingi kedua korban yang masih polos dengan uang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat ditemui di Mapolsek Oebobo, Jumat (15/11/2019).
"Berkas perkara tahap dua kasus ini akan dilimpahkan ke Kejati pada Senin (18/11/2019) ini," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah melengkapi petunjuk dari JPU dan selanjutnya telah diagendakan untuk segera dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua.
Baca: Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Ibu Muda Jemur Baju, Pemuda di Tulang Bawang Cabuli Istri Tetangga
Baca: Hamili Cucunya yang Masih di Bawah Umur hingga Melahirkan Bayi, Kakek Ini Dituntut 13 Tahun Penjara
Baca: Campur Minum dengan Obat Bius, Guru Les di Sumbar Cabuli Murid SMP hingga Hamil 8 Bulan
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua kedua korban di Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada 2 Oktober 2019 lalu.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan visum dan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi.
Selanjutnya, pada 4 Oktober 2019, pihak kepolisian membekuk pelaku di kediamannya.
"Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung hari Sabtu (5/10/2019) malam setelah diamankan," katanya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, RB, Seorang kakek berumur 61 tahun di Kupang mencabuli dua bocah di rumahnya dengan iming-iming uang.
Kedua korban berumur 9 tahun masing-masing berinisial N dan V. Keduanya saat ini masih duduk di bangku SD.
Pelaku berulang kali melakukan aksinya dengan modus mengimingi para korban dengan sejumlah uang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ditemani Ipda Angelina Ikun Sally ketika ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (5/10/2019).
Dijelaskannya, para korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal berdekatan.
Sehari-hari, para korban sering bermain di depan kediaman korban.
"Para korban sering bermain-main di rumah pelaku, dan pelaku sebelum mengajak ke rumah pelaku, dia mengiming-imingi uang Rp 1.000 atau Rp 2.000 lalu diajak ke dalam rumah dan dicabuli," katanya.
Aksi pencabulan terakhir yang dilakukan pelaku pada bulan September 2019.
Para korban dengan iming-iming uang diajak ke dalam rumah pelaku dan dicabuli.
"Korban diajak ke dalam rumah pelaku secara bergantian, pertama korban M lalu selanjutnya korban V," katanya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan memukul korban juga menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Aksi bejat kakek tersebut diketahui setelah orangtua kedua korban menaruh curiga karena perubahan perilaku dari kedua korban.
"Kedua orangtuanya baik korban M dan V saling berkomunikasi dan menanyakan lebih dalam kepada anaknya dan akhirnya mereka mengakui telah dicabuli. Setelah informasi cukup, mereka laporkan ke RT dan RT ini yang menganjurkan lapor polisi," paparnya.
Kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Oebobo pada 2 Oktober 2019.
"Kami mendapat dua laporan dari ibu kedua korban dengan pelaku yang sama," jelasnya.
Kedua korban lalu menjalani visum dan diperiksa penyidik.
Pihak kepolisian juga mengambil keterangan dari korban, ibu korban dan saksi lainnya.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Oebobo.
"Dari pemeriksaan saksi ini, kami rasa sudah cukup bukti sehingga tadi malam 4 Oktober 2019 sekitar 22.00 Wita kami lakukan penangkapan," katanya.
Penangkapan tersebut juga dilakukan untuk menghindari amuk massa yang tidak terima atas perbuatan pelaku.
Sebab, lanjut Kapolsek Oebobo, dari informasi dan keterangan yang dikumpulkan, banyak anak yang dicabuli pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kemugkinan masih ada korban lain, kami masih kembangkan lagi," paparnya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani pemeriksaan.
Namun demikian, status kakek ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku masih statusi tangkapan, setelah 1 × 24 jam kami akan tetapkan jadi tersangka. Karena kalau tidak diamankan bisa berbahaya karena pelaku bisa dianiaya masyarakat," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ingat Kasus Kakek Cabuli Bocah Dibawah Umur di Oebobo Kota Kupang? Ini Nasibnya di Kepolisian,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.