Sudah 18 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan
Hingga Sabtu (16/11/2019), polisi telah mengamankan 18 orang terkait kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aparat kepolisian masih terus mengusut peristiwa meledaknya bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan beberapa hari lalu.
Hingga Sabtu (16/11/2019), polisi telah mengamankan 18 orang terkait kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan.
Baca: Dua Terduga Teroris yang Ditembak Mati Disebut Perakit Bom Bunuh Diri di Medan
Kini, 18 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, 18 orang itu diamankan pasca bom bunuh diri yang menewaskan pelaku, RMN dan melukai enam orang lainnya.
"Semuanya tersangka itu," kata Agus, kepada wartawan, di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (16/11/2019).
Saat ini, ke-18 orang itu diperiksa di Mako Brimob.
Menurut dia, pengejaran terhadap jaringan kasus bom bunuh diri ini akan terus berlanjut demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain mengamankan beberapa orang, polisi mengamankan sepucuk senjata api dan dua senjata tajam serta beberapa rangkaian bom yang dibuang di Sicanang, Belawan, berikut juga bahan-bahan yang siap untuk dirakit.
Baca: Baku Tembak dengan Densus 88, 2 Terduga Teroris Tewas, Diduga Terkait Bom Bunuh Diri Medan
"Nanti secara umum, hasil semua penangkapan akan disampaikan Mabes Polri. Ini hanya informasi awal kepada rekan-rekan supaya ada perkembangan penanganan di Sumut," kata dia.
Sebagaimana diketahui, penelusuran terkait jaringan RMN, tim gabungan dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan dibantu tim Densus 88 Mabes Polri, telah menyisir ke beberapa lokasi di Medan, Marelan, Belawan Hamparan Perak hingga Aceh.
Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terkait Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, 18 Orang Jadi Tersangka