Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marthen Liu, Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun Ditangkap di Rumahnya

Anggota DPRD Kabupaten TTS, Dominggus Beukliu memberikan apresiasi kepada Polres TTS atas respon cepatnya dalam menangkap pelaku pemerkosaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Marthen Liu, Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun Ditangkap di Rumahnya
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari 

Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM, SOE - Marthen Liu, pelaku pemerkosaan terhadap Mawar (nama yang disamarkan) gadis yang masih duduk di bangku sekolah dasar, Senin (18/11/2019) dibekuk anggota unit PPA, Polres TTS dikediamannya di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan.

Pria yang sudah berusia 50 tahun lebih ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres TTS.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari mengatakan, pihaknya segera bergerak menangkap pelaku usai menerima laporan kasus pemerkosaan anak dibawah umur tersebut.

Saat ditangkap di kediamannya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat digelandang ke Mapolres TTS.

"Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur," tegas Jamari.

Baca: Tangan Mawar Ditarik saat Cuci Pakaian, Kakek Cabuli Cucu Kepergok Anak, Lari Bawa Pakaian

Anggota DPRD Kabupaten TTS, Dominggus Beukliu memberikan apresiasi kepada Polres TTS atas respon cepatnya dalam menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mollo Selatan.

Berita Rekomendasi

Dirinya berharap, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
" Kita berikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil membekuk pelaku," ujarnya singkat.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten TTS. Kali ini korbannya, Mawar (nama yang disamarkan) warga Kecamatan Mollo Selatan.

Mawar diperkosa oleh Marthen Liu yang berstatus masih kakeknya sendiri di rumah korban.

Baca: Ibu Kandung Sudah Meninggal, Gadis Belia Diperkosa Ayah Tiri Sejak Kelas 5 SD hingga Hamil 2 Kali

Beralaskan karung, korban yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar dipaksa memuaskan napsu bejat pelaku yang sudah berusia 50 tahun lebih.

Sambil membekap mulut korban, pelaku memperkosa korban tepat di ruang tamu rumah korban.


Aksi bejat pelaku akhirnya terhenti ketika ayah korban pulang dan menangkap "basah" aksi bejat pelaku. Pelaku yang kaget langsung kabur melalui pintu belakang rumah korban sambil membawa pakaiannya. 

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Polres TTS Berhasil Bekuk Marthen Liu Pelaku Pemerkosaan Bocah 12 Tahun di Kediamannya

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas