Terungkap Modus Illegal Tapping di Riau: Pemilik Warung Kopi Kebagian Rp 50 Juta, Warga Rp 25 Juta
Para tersangka membayar pemilik kedai kopi sebesar Rp 50 juta sebagai tempat pengisian dari pipa yang sudah dilubangi dialirkan menuju mobil tangki.
Editor: Dewi Agustina
GM Corporate Affairs Asset PT CPI, Sukamto Tamrin mengatakan penangkapan ini hasil investigasi pihak kepolisian terhadap upaya pembobolan pipa minyak mentah di PKM 21.300 Kota Garo, Tapung Hilir, Kampar, pada 12 Agustus 2019 lalu.
"Prestasi luar biasa ini merupakan wujud profesionalisme polisi dalam melindungi aset-aset negara di sektor hulu migas yang termasuk sebagai objek vital nasional," ujar Sukamto Tamrin saat ekspose di Polda Riau, Minggu (17/11/2019).
Sukamto Thamrin menambahkan, pada bulan Mei 2019, Polda Riau, SKK Migas dan PT CPI telah membentuk Satgas Penegakan Hukum untuk mencegah dan menghentikan kegiatan pencurian aset-aset negara di sektor hulu migas.
PT CPI terus bekerja sama dengan instansi yang berwenang untuk mendukung upaya tersebut.
"Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam turut mengamankan aset-aset negara ini. Apabila melihat kegiatan mencurigakan di sekitar jaringan pipa migas, masyarakat dapat melaporkannya melalui hotline bebas pulsa 0800-1800-123," jelas Sukamto.
Kegiatan pencurian tidak hanya merugikan negara, tapi juga menimbulkan risiko bahaya bagi keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan sekitar.
PT CPI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia di Blok Rokan yang mengelola aset-aset negara untuk mendukung kegiatan hulu migas nasional. PT CPI bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Untungnya Miliaran, Modus Pencuri Minyak di Riau Bayar Warung Kopi 50 Juta, Serpihan Warga 25 Juta