Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Modus Illegal Tapping di Riau: Pemilik Warung Kopi Kebagian Rp 50 Juta, Warga Rp 25 Juta

Para tersangka membayar pemilik kedai kopi sebesar Rp 50 juta sebagai tempat pengisian dari pipa yang sudah dilubangi dialirkan menuju mobil tangki.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terungkap Modus Illegal Tapping di Riau: Pemilik Warung Kopi Kebagian Rp 50 Juta, Warga Rp 25 Juta
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Ilustrasi: Kilang Minyak Putri Tujuh, milik PT Pertamina RU II Dumai tampak bersih, Sabtu (6/12/2014) (Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra) 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau baru saja berhasil menangkap para pelaku kejahatan pencurian minyak mentah (illegal tapping) di lima lokasi di Riau.

Cara tersangka melakukan pencurian minyak sangat terstruktur dan rapi.

Mereka mamarkir mobil pembawa hasil curian dengan parkir di warung kopi.

Mereka juga membayar warung kopi itu, juga memberikan serpihan uang kepada warga sekitar.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan rapi dan sudah memiliki peran masing-masing.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kepala Departemen Operasi SKK Migas Perwakilan Sumbagut Haryanto Syafri dan Sukamto Tamrin GM Corporate Affairs Asset PT Chevron Pacific Indonesia.

Kapolda Riau mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Satgas Zapin yang digelar Polda Riau bersama jajaran di wilayah Riau.

Berita Rekomendasi

Lima lokasi itu pencurian yang diungkap masing-masing di Balam KM 0 Bangko Pusako Rokan Hilir, dengan tersangka (JH) berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.

Ilustrasi: Kilang Minyak Putri Tujuh, milik PT Pertamina RU II Dumai tampak bersih, Sabtu (6/12/2014) (Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra)
Ilustrasi: Kilang Minyak Putri Tujuh, milik PT Pertamina RU II Dumai tampak bersih, Sabtu (6/12/2014) (Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra) (Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra)

Kemudian SOE Jambon 02 Areal bekasap PT CPI Kecamatan Mandau Bengkalis, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.

KM 43 Minas Barat Minas Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.

Berikutnya Jalan Raya Minas - Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Tualang Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.

Lokasi terakhir di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar.

Pihak Polda juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, dua unit mobil tangki pengangkut minyak mentah, sejumlah pipa yang dijadikan sebagai pipa penyalur minyak ke mobil tangki setelah dilakukan pengeboran dan alat bukti lainnya.

Baca: Kasus Kepemilikan Pistol Bupati Rokan Hulu, Ini yang akan Dilakukan Polda Riau

Baca: Polda Riau Segel Dua Blok Lahan PT Teso Indah di Indragiri Hulu

Total yang sudah diamankan Polda Riau ada lima orang, dengan peran masing-masing, (DP) yang berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan.

Kemudian (JH) yang berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak, yang memberikan dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah.

Selanjutnya (AM) berperan sebagai pembeli minyak mentah.

Kemudian dua pelaku lainnya BS dan HU juga diamankan dalam perkara lain namun masih berkaitan dengan pencurian minyak mentah.

L300 bermuatan 15 drum minyak mentah diamankan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (1/5/2018).
L300 bermuatan 15 drum minyak mentah diamankan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (1/5/2018). (Istimewa)

Menurut keterangan dari para pelaku, mereka menjual minyak mentah ke dua lokasi di Pulau Sumatera yakni Sumsel dan Sumatera Barat, saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki aliran tersebut.

"Kami berhasil mengungkap pencurian minyak mentah (illegal tapping) di Riau, ini tentunya sangat merugikan negara," ujar Kapolda Riau.

Dalam aksinya yang berhasil diungkap Polda Riau, khusus untuk tersangka JH dan kawan-kawan, berhasil mengambil minyak mentah milik PT CPI sebanyak 349.000 liter atau 2195 Barel.

Akibatnya PT Chevron Pasific Indonesia mengalami kerugian sejumlah 2.195 Barel atau diperkirakan Rp 1,9 miliar, dan mereka beraksi setiap hari.

Baca: Komentari Status Facebook Terkait Penusukan Wiranto, ASN di Kampar Diperiksa Polisi

Baca: Isak Tangis Keluarga Melepas Keberangkatan 300 Personel Brimob Polda Riau ke Papua

Sedangkan untuk kerugian yang dialami pihak PT Chvevron Pasific Indonesia akibat terjadinya tindak pidana pencurian minyak mentah di wilayah hukum Polda Riau selama satu tahun sebanyak 12.700 barel yang mencapai 762.000 dolar AS dan untuk biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai 1.000.000 dolar AS.

Maka pasal yang disangkakan kepada pelaku melanggar pasal 363 jo 55.56 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan dua orang lagi masih dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bertindak sebagai pembeli inisial (MM) dan (AL) sebagai pekerja melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil.

Tujuh dari 13 pelaku illegal tapping pipa milik PT Pertamina Asset 2 Prabumulih ditangkap gabungan polisi dari Satreskrim Polres Prabumulih dan Polsek Rambang Kapak Tengah.
Tujuh dari 13 pelaku illegal tapping pipa milik PT Pertamina Asset 2 Prabumulih ditangkap gabungan polisi dari Satreskrim Polres Prabumulih dan Polsek Rambang Kapak Tengah. (Kompas.com/Amriza Nursatria)

Dari cara yang dilakukan para tersangka cukup terstruktur dan rapi, dimana tersangka melakukan pengisian dengan modus memarkirkan mobil tangki sambil minum kopi.

Para tersangka membayar warung kopi itu sebagai tempat pengisian dari pipa yang sudah dilubangi dialirkan menuju mobil tangki tersebut.

Pemilik kedai kopi itu dibayar Rp 50 juta.

"Sedangkan warga setempat juga mendapatkan serpihan dengan diberikan uang Rp 25 juta, jadi mencuri minyak dengan modus sambil minum kopi di warung itu," ujar Agung.

Bahkan untuk pipa penyalur dari pipa milik Chevron ke mobil tangki ada yang berjarak hingga 100 meter dan bahkan ada juga pipanya melintasi jalan lintas dengan ditanam dijalan.

Baca: Sepak Terjang Satriandi, Mantan Polisi Jadi Gembong Narkoba dan Akhirnya Tewas Ditembak

Baca: 9 Fakta Pecatan Polisi Jadi Gembong Narkoba, Locat dari Lantai 8 dan Lolos Proses Hukum

"Kita juga akan turun juga bersama Dinas PU, karena ada pipanya yang ditanam di jalan juga," jelas Agung.

Menurut Kapolda Riau, pencurian minyak ini tidak hanya merugikan negara, namun akan membahayakan masyarakat sekitar juga, sehingga perlu masyarakat juga ikut dalam mengawasi pencurian tersebut.

"Tidak hanya Chevron pencurian minyak mentah ini juga sedang dikembangkan di Polres Siak di BOB dan PHE Siak," ujar Agung Setya.

Sementara itu, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Perwakilan Sumbagut Haryanto Syafri menyampaikan minyak bumi dan gas alam memiliki peran penting dan strategis.

Selain menguasai hajat hidup orang banyak, minyak bumi juga merupakan sumber energi bagi kegiatan ekonomi nasional.

Sektor minyak bumi turut berkontribusi dalam penerimaan devisa negara dan pada masa-masa awal pembangunan porsi terbesar dari penerimaan negara bersumber dari pengelolaan minyak bumi.

PT Chevron Pasific Indonesia merupakan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang menyediakan pelayanan jasa kepada masyarakat.

Aliran air di Waduk Buyut, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarame, Palembang yang digenangi tumpahan minyak mentah akibat illegal tapping di pipa minyak milik PT El Nusa, terbakar, Senin (19/11/2012). Api diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang warga yang tidak mengetahui adanya genangan minyak. Peristiwa ini menyebabkan warga sekitar panik dan berusaha menyelamatkan barang mereka. SRIPO/SYAHRUL HIDAYAT
Aliran air di Waduk Buyut, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarame, Palembang yang digenangi tumpahan minyak mentah akibat illegal tapping di pipa minyak milik PT El Nusa, terbakar, Senin (19/11/2012). Api diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang warga yang tidak mengetahui adanya genangan minyak. Peristiwa ini menyebabkan warga sekitar panik dan berusaha menyelamatkan barang mereka. SRIPO/SYAHRUL HIDAYAT (SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYAT)

Ia menambahkan, produksi minyak bumi di Indonesia tidak berjalan dengan mulus akibat terjadinya beberapa faktor, yang salah satunya terjadinya pencurian minyak mentah (illegal tapping).

Sesuai data yang disampaikan oleh PT Cevron Pacific Indonesia bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai 12.700 barel dan kerugian akibat pencurian alat produksi mencapai 2.500 barel perhari atau setara dengan Rp 2.066.250.000 setiap hari.

"Tentu ini merupakan kerugian yang serius. Oleh sebab itu kita berterima kasih kepada Polda Riau yang memiliki komitmen melakukan tindakan hukum secara profesional menghentikan pencurian ini untuk menyelamatkan kerugian negara demi menjaga peningkatan produksi minyak bumi," ujar Haryanto Syafri.

Disamping kejahatan ini juga ditemukan kejahatan lain yang berimplikasi pada penurunan produksi seperti pencurian kabel pompa tambang, pencurian pipa penyaluran minyak dan kabel listrik serta travo dan baterai pembangkit pompa penambangan, yang saat ini dalam pengungkapan Polda Riau.

Baca: Usai Baku Tembak, Mayat Satriandi Cs Dievakuasi dari TK Babussalam Pekanbaru

Baca: Kisah Satriandi, Mantan Polisi yang Ditembak Mati: Pernah Kabur dari Lapas Hingga Todong Petugas

Chevron Apresiasi Pengungkapan Pencurian Minyak Mentah di Riau

PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) mengapresiasi keberhasilan Polda Riau di bawah kepemimpinan Bapak Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminal berupa pembobolan pipa minyak mentah (illegal tapping) milik negara yang dikelola oleh PT CPI.

GM Corporate Affairs Asset PT CPI, Sukamto Tamrin mengatakan penangkapan ini hasil investigasi pihak kepolisian terhadap upaya pembobolan pipa minyak mentah di PKM 21.300 Kota Garo, Tapung Hilir, Kampar, pada 12 Agustus 2019 lalu.

"Prestasi luar biasa ini merupakan wujud profesionalisme polisi dalam melindungi aset-aset negara di sektor hulu migas yang termasuk sebagai objek vital nasional," ujar Sukamto Tamrin saat ekspose di Polda Riau, Minggu (17/11/2019).

Petugas dari PT El Nusa melakukan pengerukan minyak mentah dari kebocoran pipa milik mereka yang diduga illegal tapping di Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarame, Palembang, Senin (19/11/2012). Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, para pelaku melubangi pipa selebar 1 inch dari pipa yang tebalnya 8 inch di KM 20.600. Pencurian dengan mengebor pipa tersebut diketahui sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. (TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI)
Petugas dari PT El Nusa melakukan pengerukan minyak mentah dari kebocoran pipa milik mereka yang diduga illegal tapping di Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarame, Palembang, Senin (19/11/2012). Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, para pelaku melubangi pipa selebar 1 inch dari pipa yang tebalnya 8 inch di KM 20.600. Pencurian dengan mengebor pipa tersebut diketahui sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. (TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI) (TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI)

Sukamto Thamrin menambahkan, pada bulan Mei 2019, Polda Riau, SKK Migas dan PT CPI telah membentuk Satgas Penegakan Hukum untuk mencegah dan menghentikan kegiatan pencurian aset-aset negara di sektor hulu migas.

PT CPI terus bekerja sama dengan instansi yang berwenang untuk mendukung upaya tersebut.

"Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam turut mengamankan aset-aset negara ini. Apabila melihat kegiatan mencurigakan di sekitar jaringan pipa migas, masyarakat dapat melaporkannya melalui hotline bebas pulsa 0800-1800-123," jelas Sukamto.

Kegiatan pencurian tidak hanya merugikan negara, tapi juga menimbulkan risiko bahaya bagi keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan sekitar.

PT CPI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia di Blok Rokan yang mengelola aset-aset negara untuk mendukung kegiatan hulu migas nasional. PT CPI bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Untungnya Miliaran, Modus Pencuri Minyak di Riau Bayar Warung Kopi 50 Juta, Serpihan Warga 25 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas