Bawa 950 Gram Kokain, WN Peru Dituntut 18 Tahun Penjara
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Guido dinilai bersalah menyelundupkan kokain sebanyak 125 paket dengan berat keseluruhan 950 gram netto.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Guido Torres Morales (55) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/11).
Pria asal Peru ini terlihat kebingungan saat mengetahui dirinya dituntut dengan pidana penjara 18 tahun.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Guido dinilai bersalah menyelundupkan kokain sebanyak 125 paket dengan berat keseluruhan 950 gram netto.
Pemilik nomor paspor L20542788 nekat menyelundupkan kokain dari Peru ke Bali dengan modus disembunyikan dalam perut.
Diminta majelis hakim menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi seorang alih bahasa dan penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar cukup lama berdiskusi karena masih bingung.
Baca: Steve Emmanuel Tak Direhabilitasi, Andi Soraya Singgung Soal Sang Mantan yang Derita OCD
Baca: Steve Emmanuel Hadapi Sidang Vonis, Sebelumnya Jaksa Menuntut 13 Tahun Penjara
Baca: VIDEO Aksi Heroik Tentara AS Loncat dan Hentikan Kapal Selam Bawa Kokain di Samudera Pasifik
Setelah berdiskusi, penasihat hukum pun menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Terimakasih Yang Mulia, kami mengajukan pembelaan tertulis," ucap Aji Silaban selaku anggota tim penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Sidang kembali akan digelar pada Kamis (21/11) mendatang.
Sementara Jaksa AA Alit Rai Suastika mewakili Jaksa AA Gede Putra dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa yang bekerja sebagai analis sistem ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Guido Torres Morales dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan.
Pidana denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Jaksa Alit Suastika.
Transaksi Dalam Pesawat
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, diketahui jika terdakwa Guido Torres Morales (55) mendapatkan kokain itu saat berada di dalam pesawat.
Terdakwa mendapat narkotik itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires.
Kokain itu rencananya akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali.
Namun sebelum diserahkan, untuk mengamankan dari pemeriksaan petugas bandara di Bali, pelaku ini menelan kokain tersebut setelah sebelumnya dibungkus dalam ukuran kecil, lalu ditelan.
Sebagaiman diungkap dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 26 Juni 2019.
Saat itu, terdakwa yang menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 16.00 Wita.
Lalu, terdakwa menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan.
Saat itulah, terdakwa dicurigai membawa barang terlarang sehingga dilakukan rotgen terhadap badan terdakwa.
"Oleh petugas Bea dan Cukai dilakukan upaya pengeluaran sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium foil yang terbungkus dengan plastik bening, di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain," ungkap jaksa AA Alit Rai Suastika. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dituntut 18 Tahun Penjara, WN Peru yang Selundupkan 950 Gram Kokain ke Bali Kebingungan