Polisi Grebek Rumah Pengolah Obat Terlarang di Bogor, Satu Truk Obat Daftar G Diamankan
Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kota Bogor yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan obat daftar G
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR BARAT - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kota Bogor yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan obat daftar G atau yang dikategorikan obat berbahaya.
Polisi mengamankan satu truk obat-obatan daftar G.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Niko Narullah Adi Putra mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan dari hasil pengembangan tersangka yang sudah berhasil diamankan lebih dulu.
"Jadi satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan dua orang, dua orang itu yang mana tersebut kami kembangkan terkait dengan adanya kegiatan pengolahan dan penyimpanan obat-obatan keras atau obat (daftar) G yang mana obat tetsebut sekarang ada tiga macam," katanya di lokasi.
AKP Niko Narullah Adi Putra mengatakan dugaan sementara lokasi tersebut dijadikan tempat penyimpanan dan pengolahan bahan kimia dan obat daftar G.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan berbagai obat dan kemasan yang siap edar
"Obat tersebut yang kita lihat dari bahan baku sampai bentuk tablet tabletnya ada kemasannya kemudian dia kemas ada hologramnya jadi dari mulai bahan baku alkohol semuanya mereka sudah siap sampai dengan siap edar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Polisi Grebek Rumah Penyimpanan dan Pengolahan Obat Terlarang di Bogor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.