Pasutri di Gresik Jual 3 Janda via Whatsapp, Tarif Sekali Kencan Rp 400 Ribu
Dari hasil prostitusi online ini, mereka mendapat penghasilan Rp 1 juta per bulan dari bisnis haram itu
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Sepasang suami istri menawarkan jasa prostitusi online melalui whatsapp (WA).
Mereka menawarkan tetangganya sendiri, yakni tiga orang janda di Menganti Gresik.
Pelaku bernama Bambang Sutikno (40) dan Ana Lisa (39) warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti.
Baca: Tiga Janda Diperdaya Jadi Pemuas Seks di Rumah Pasangan Suami Istri, Ini Kronologinya
Bambang dan Ana menekuni bisnis haram ini selama satu tahun.
Dari hasil prostitusi online ini, mereka mendapat penghasilan Rp 1 juta per bulan dari bisnis haram itu.
Kepada polisi, Bambang dan Ana mengaku uangnya untuk membiayai buah hatinya yang masih balita.
"Buat penghasilan tambahan karena punya anak masih balita," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji Prastistha Wijaya, kepada Surya, Selasa (19/11/2019).
Budi merupakan seorang sekuriti di Menganti, sedangkan istrinya menjaga warung kopi di Menganti.
Mereka berdua menawarkan para janda itu kepada para lelaki hidung belang melalui WA dengan cara mengirim foto ketiga janda tersebut.
Pihaknya sedang mendalami siapa saja pelanggan dari bisnis 'esek-esek' tersebut.
Tarifnya? Sekali kencan, pelanggan cukup mengeluarkan biaya Rp 400 ribu.
Dia sudah mendapatkan satu wanita dan ruang kamar yang telah disediakan tersangka di rumahnya itu.
"Bambang dan Ana hanya mendapat Rp 100 ribu. PSK-nya dapat Rp 300 ribu," kata dia.
Dalam satu tahun, bisnis kedua tersangka mengalami pasang surut.
Awalnya, mereka memiliki lima orang PSK.
Seiring berjalannya waktu, dua orang mengundurkan diri.
Saat ini, hanya tiga orang saja dan semuanya berstatus janda.
"Sebelumnya ada lima yang dua putus kontak. Jadi ya gitu tidak setiap hari ada. Bahkan mungkin tiga hari cuman sekali," ucap Panji menirukan pengakuan kedua tersangka.
Kini, Bambang dan Ana Lisa tidak dapat lagi melihat buah hatinya yang masih balita itu.
Mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
"Pertama Pasal 296 KUHP untuk perbuatan percabilnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kedua, Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman hukuman 1 tahun," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bisnis Prostitusi Online Pasutri Gresik, Uang Hasil Jual 3 Janda di Menganti Dipakai untuk Ini