Psikolog: Aksi Teror Sperma di Tasikmalaya Disebabkan Pelaku Telat Memiliki Pasangan
Aksi menyimpang SN (25), pelaku teror sperma dan begal payudara di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga akibat telat memiliki pasangan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Aksi menyimpang SN (25), pelaku teror sperma dan begal payudara di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga akibat telat memiliki pasangan.
Selain itu, pelaku pun dinilai sudah kecanduan dengan hal-hal yang berbau pornografi dan dianggap tidak bisa berinteraksi sosial secara normal.
Kepala Biro Psikologi Solusi Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya, Rikha Surtika MPsi mengatakan penyebab seseorang melakukan aksi menyimpang seperti SN sebetulnya kompleks.
"Sebetulnya penyebabnya kompleks, tapi melihat dari usianya pelaku telat memiliki pasangan," kata Rikha Surtika, Rabu (20/11/2019).
Baca: Kasus Teror Sperma di Tasikmalaya Belum Reda, Kini Aksi Serupa Ada di Bandung, Pelaku Pakai Penutup
"Hasratnya terus didorong oleh konten pornografi tapi tak berhasil menyalurkan hasratnya secara normal ke lawan jenis."
Berdaya imajinasi vulgar
Ditambahkan Rikha, dirinya baru menemukan ada kasus aneh seperti ini di Tasikmalaya.
Biasanya pelaku ekshibisionis di kota-kota besar hanya menunjukkan organ vitalnya untuk mendapatkan reaksi dari wanita.
Tapi, pelaku pelempar sperma di Kota Tasikmalaya ini merupakan fenomena baru yang memiliki daya imajinasi sangat vulgar.
Baca: Belum Reda Kasus Teror Sperma di Tasikmalaya, Muncul Kasus Orang Pamer Alat Vital di Bandung
"Perlakuannya ini juga akibat tidak bisa menjaga pertemanan dengan manusia atau lawan jenis," ujar dia.
"Juga, ketidakmampuan berinteraksi sosial dan tak bisa mendapatkan pasangan. Terlebih usianya masa ideal untuk menikah."
Baca: Seorang Pemuda Diamankan Polisi Usai Cabuli Siswi SMP di Kebun Singkong
Atas ketidakmampuannya tersebut, tambah Rikha, pelaku diduga terus memupuk hasrat seksualnya dengan cara menonton hal pronografi.
Pelaku pun sudah berniat keluar rumah, cari mangsa, dan menyelesaikan hasrat seksualnya dengan cara yang sangat tak biasa sampai menimbulkan keresahan masyarakat.
Berbeda dari kasus ekshibisionis
"Kasus ini agak aneh karena menyelesaikan kegiatannya di muka publik. Kalau ekshibisionis bukan seperti itu, hanya dengan reaksi menjerit dari yang melihatnya saja mereka sudah terpuaskan," ujar dia.
Sebetulnya, motifnya sama dengan para ekshibisionis lainnya tapi pelaku di Tasikmalaya ini sangat berani dan meresahkan masyarakat banyak.
Baca: Pengakuan Korban Teror Sperma yang Sempat Ditanya-tanya dan Ditawari Tebengan oleh Pelaku
"Kaya semacam dorongannya sudah enggak tertahan. Niatnya keluar rumah cari mangsa dan melakukan itu. Kategori ini masih mengarah ke ekshibisionis. Faktor terlambat menikah," katanya.
Kesimpulannya, kata Rikha, pelaku sangat menstimulasi libido karena faktor pornografi yang ingin mencari sensasi lain.
Namun, pelaku tak bisa berinteraksi secara sosial dan menyelesaikan hasratnya dengan cara masturbasi di depan korban dan melemparkannya ke arah korban.
"Harusnya normal dengan lawan jenis. Ini efek negarif dan ada imbas negatif dari film porno," ungkap dia.
Bisa disembuhkan dengan menikah
Rikha pun menilai pelaku penyakitnya bisa disembuhkan karena melihat ciri-cirinya adalah orang normal secara fisik kejiwaannya.
Namun, kelainan yang dideritanya ini harus sudah memiliki lawan jenis alias menikah.
"Perilaku ini bisa disembuhkan, orangnya normal. Tapi ada semacam pola belajar bersosialisasi yang harus diluruskan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sigit Nugraha (25), pelaku teror pelempar sperma di Kota Tasikmalaya yang berhasil ditangkap polisi akhirnya mengaku juga sebagai begal payudara gadis belia.
Baca: Belum Reda Kasus Teror Sperma di Tasikmalaya, Muncul Kasus Orang Pamer Alat Vital di Bandung
Warga Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya tersebut pun diancam tuntutan tambahan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornograpi dan atau Pasal 281 KUHPidana dengan kurungan 10 tahun penjara.
Dengan kasus lempar spermanya, pelaku telah dijerat Pasal 281 KUHPidana tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain denan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Psikiater: Pelaku Pelempar Sperma Beraksi akibat Telat Punya Pasangan"