Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Adegan Cabul dengan Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk polisi

dalam video itu, ada sepasang pria dan wanita sedang berhubungan layaknya suami istri di hutan mangrove, Tanjung Batu.

Editor: Sanusi
zoom-in Rekam Adegan Cabul dengan Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk polisi
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
GF pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi, setelah video berdurasi 2 menitnya beredar melalui media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Video pendek berdurasi dua menit menggegerkan warga Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Pasalnya dalam video itu, ada sepasang pria dan wanita sedang berhubungan layaknya suami istri di hutan mangrove, Tanjung Batu.

Yang bikin geger, sang wanita yang terekam dalam video itu masih berstatus pelajar dan baru berusia 15 tahun.

Baca: Pelaku Teror Sperma Dicokok Polisi, Jadi Tersangka Tapi Terlihat Tersenyum, Ini Ekspresinya

Baca: Bocah 16 Tahun di Palembang Rudapaksa Sepupunya yang Masih SD dengan Imbalan Es Krim

Video yang beredar di kalangan masyarakat melalui jejaring media sosial itu, ditindaklanjuti oleh aparat Kepolisian.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kapolsek Pulau Derawan Iptu Koko Djumarko mengatakan, setelah mengetahui video tersebut beredar melalui media sosial, pihaknya terlabih dahulu mengamankan pemeran pria yang berinisial GF (20).

Setelah diamankan polisi, GF mengakui, jika dirinya yang ada dalam rekaman video itu.

Pelaku juga mengakui, tindakan cabul terhadap anak di bawah umur itu dilakukannya pada hari Rabu (12/11/2109) lalu.

Berita Rekomendasi

Keduanya beradegan layaknya suami-istri di belakang bangunan sekolah, di Kampung Tanjung Batu.

Iptu Koko Djumarko mengatakan, para pelaku dalam video tersebut diketahui memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.

Mereka mengaku sudah berpacaran sejak tahin 2017 lalu.

Kepada polisi, GF mengaku, sudah sebanyak tiga kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang menjadi kekasihnya.

"Pengakuan GF, pertama kali dilakukan tahun 2017 lalu di kebun, di belakang gereja.

Kedua dilakukan tahun 2018 di rumah GF dan yang ketiga ini dilakukan di belakang sekolah," ungkap Iptu Koko Djumarko, Selasa (19/11/2109).

Video berdurasi dua menit itu, juga diketahui pertama kali beredar di kalangan teman-teman GF.

"Kami sudah berupaya menghentikan peredaran video ini. Karena kasihan korban dan keluarganya," kata Koko.

Untuk memuluskan aksinya, GF berjanji akan menikahi kekasihnya yang masih duduk di bangku sekolah itu.

Selain mengamannkan pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk merekam adegan itu.

Polisi juga menemukan sejumlah foto tak senonoh dalam telepon seluler.

Barang bukti lain yang diamankan, di antaranya satu buah celana pendek serta satu buah kaos, pakaian olah raga milik korban.

Saat ditanya, pelaku mengaku membuat vidio itu hanya untuk iseng saja.

Namun pelaku membantah menyebarkan video ke rekan-rekannya.

GF mengaku tidak tahu, bagaimana video di dalam telepon seluler miliknya itu bisa tersebar.

Meski begitu, pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014,

tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Iptu Koko Djumarko berpesan kepada para orangtua, agarmengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama saat di luar rumah.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Rekam Adegan Cabul dengan Anak di Bawah Umur, Pria di Kecamatan Pulau Derawan Ini Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas