Seorang Pemuda Diamankan Polisi Usai Cabuli Siswi SMP di Kebun Singkong
Petugas kepolisian pun mengamankan satu potong kaos, satu potong celana, celana dalam, dan bra milik korban.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - JU (20) diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sumedang, Selasa (19/11/2019), akibat memperkosa anak di bawah umur.
Korban berinisial IS masih berusia 15 tahun dan berada di bangku kelas IX SMP.
Korban merupakan warga Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.
Baca: Pelaku Pelemparan Sperma di Tasikmalaya ternyata Pernah Kepergok Intip Wanita Mandi
Baca: Ridwan Kamil Sebut Ada Pesantren di Parung yang Gratiskan 15 Ribu Santrinya
Baca: Apa Kata Ridwan Kamil soal Kasus Pelempar Sperma dan Pelaku Pamer Kelamin di Jabar?
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Niki Ramdhany, membenarkan hal ini melalui pesan Whatsapp, Selasa (19/11/2019).
"Awal mula kejadian, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di kebun singkong," ujar AKP Niki Ramdhany.
Kebun singkong yang menjadi saksi bisu perbuatan bejat pelaku terletak di Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.
Pelaku mengajak korban ke kebun singkong tersebut pada Minggu (27/10/2019).
Kejadian tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Di kebun, pelaku merayu korban agar mau memenuhi nafsu bejatnya.
Korban sempat menolak dan berontak, tapi pelaku memaksa korban.
Petugas kepolisian pun mengamankan satu potong kaos, satu potong celana, celana dalam, dan bra milik korban.
"Pasal yang dipersangkakan pada tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kebun Singkong Jadi Saksi Bisu Seorang Siswi SMP di Sumedang Dicabuli Seorang Pemuda