Anggota Satpol PP DKI yang Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar Dipecat, Ada yang Sedang Umrah
Anggota Satpol PP DKI yang Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar Dipecat, Ada yang Sedang Umrah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 12 anggota Satuan Polisi Pampong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membobol mesin ATM Bank Bersama.
12 orang tersebut dipecat setelah membobol melalui ATM Bersama senilai Rp 32 Miliar.
Para anggota Satpol PP DKI didugua membobol bank itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Pemecatan anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI terhitung mulai Rabu (19/11/2019) siang.
Sebagian anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI itu tengah menjalani umrah di Tanah Suci, Arab Saudi.
“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (21/11/2019).
Chaidir mengatakan, anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat untuk memudahkan penyelidikan.
Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.
Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemecatan oknum PNS dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan terkait.