Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kadis Perhubungan: Sudah Ada Pergub Terkait Besaran Tarif Angkot

Pergub tersebut lanjut Julius, sudah dikeluarkan pasca adanya kenaikan harga BBM beberapa tahun lalu. Setelah adanya Pergub, Dinas Perhubungan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kadis Perhubungan: Sudah Ada Pergub Terkait Besaran Tarif Angkot
POS KUPANG/DION KOTA
Nampak kendaraan angkot sedang terparkir di jalur dua kantor bupati TTS sebagai bentuk aksi mogok 

Kadis Perhubungan: Sudah Ada Pergub Terkait Besaran Tarif Angkot

POS-KUPANG.COM|SOE-- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Julius Taneo mengatakan, besaran tarif angkutan kota untuk penumpang kategori orang tua dan pelajar sudah ditetapkan dalam peraturan gubernur (Pergub).

Pergub tersebut lanjut Julius, sudah dikeluarkan pasca adanya kenaikan harga BBM beberapa tahun lalu. Setelah adanya Pergub, Dinas Perhubungan langsung melakukan sosialisasi Pergub terkait besaran tarif angkot.

"Kalau besaran tarif angkot diatur lewat Pergub. Kita juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat dan para supir angkot," ungkap Julius kepada pos kupang.com, Kamis (21/11/2019) melalui sambungan telepon.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas