Kadis Perhubungan: Sudah Ada Pergub Terkait Besaran Tarif Angkot
Pergub tersebut lanjut Julius, sudah dikeluarkan pasca adanya kenaikan harga BBM beberapa tahun lalu. Setelah adanya Pergub, Dinas Perhubungan
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
POS KUPANG/DION KOTA
Nampak kendaraan angkot sedang terparkir di jalur dua kantor bupati TTS sebagai bentuk aksi mogok
Kadis Perhubungan: Sudah Ada Pergub Terkait Besaran Tarif Angkot
POS-KUPANG.COM|SOE-- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Julius Taneo mengatakan, besaran tarif angkutan kota untuk penumpang kategori orang tua dan pelajar sudah ditetapkan dalam peraturan gubernur (Pergub).
Pergub tersebut lanjut Julius, sudah dikeluarkan pasca adanya kenaikan harga BBM beberapa tahun lalu. Setelah adanya Pergub, Dinas Perhubungan langsung melakukan sosialisasi Pergub terkait besaran tarif angkot.
"Kalau besaran tarif angkot diatur lewat Pergub. Kita juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat dan para supir angkot," ungkap Julius kepada pos kupang.com, Kamis (21/11/2019) melalui sambungan telepon.
Berita Rekomendasi