Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KSPI Jatim: Gubernur Khofifah Ingkari Janji, Disparitas Upah Jatim Makin Tinggi

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengaku, kecewa dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in KSPI Jatim: Gubernur Khofifah Ingkari Janji, Disparitas Upah Jatim Makin Tinggi
TRIBUNJATIM.COM
KSPI Jatim: Gubernur Khofifah Ingkari Janji, Disparitas Upah Jatim Makin Tinggi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan penetapan UMK Surabaya 2020 dan 38 kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).

Penetapan UMK Surabaya 2020 dan 38 kabupaten kota di Jawa Timur tersebut menuai komentar dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI) mengaku, kecewa dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11/2019).

Kekecewaan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris SPSI Jawa Timur, Jazuli.

Jazuli mengatakan, kenaikan UMK yang dipukul rata sebesar 8,51 persen di semua daerah hanya akan menambah disparitas antar kabupaten/kota terutama yang berada di ring 1 dengan daerah pinggiran.

"Kami kecewa dengan keputusan Ibu Gubernur terkait penetapan UMK, ini adalah sebuah pengingkaran janji kepada kami pekerja buruh," ucap Jazuli, Kamis (21/11/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Baca selengkapnya >>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas