Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengguna Jasa Pelabuhan Nilai Kenaikan Tarif Bakauheni-Merak Hingga 10 Persen Tidak Tepat

Pengguna jasa pelabuhan menilai kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni menuju Merak sekitar 10 hingga 11 persendi akhir tahun kurang tepat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengguna Jasa Pelabuhan Nilai Kenaikan Tarif Bakauheni-Merak Hingga 10 Persen Tidak Tepat
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Pelabuhan Bakauheni. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO 

TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Pemerintah pusat berencana menaikkan tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni menuju Merak sekitar 10 hingga 11 persen. Kenaikan ini diperkirakan berlaku mulai Desember 2019.

"Kami akan menaikkan tarif sejumlah pelabuhan secara bertahap. Saat ini lagi dibahas dengan Pak Menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, kenaikan tarif tersebut dilakukan karena sudah lama tidak ada kenaikan.

Ia mencontohkan, tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni sudah 5 tahun tak mengalami kenaikan.

"Tarif itu sudah 5 tahun enggak naik. Kalau dihitung secara ekonomi, mestinya naiknya tinggi sekali sampai 45 persen," kata dia.

Baca: Ini Modus Baru Penyelundupan Paket Narkoba, Bentuk Kemasan Seperti Keju

Baca: Pikap yang Angkut Pisang Tercebur ke Laut di Pelabuhan Merak, Begini Kronologinya

Namun, agar tak memberatkan masyarakat, kenaikan akan dilakukan secara bertahap.

"Umpamanya 10 persen dulu (kenaikan) atau 15 persen dulu. Tahun depan lagi. Jadi bertahap," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut ada 20 lintas penyeberangan yang akan mengalami kenaikan mulai 1 Desember 2019.

Ia memastikan, kenaikan tarif ini telah mempertimbangkan pelbagai aspek keekonomian.

Aktivitas kapal ferry penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (24/12/2018).
Aktivitas kapal ferry penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (24/12/2018). (TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO)

Secara rata-rata tarif penyeberangan akan naik sebesar 10,16 persen.

"Disetujui Pak Menteri kenaikan sekitar 10-11 persen tapi variatif. Kami minta persetujuan semua operator 1 Desember sudah bisa dijalankan," kata Budi.

Ia menjelaskan, aturan mengenai kenaikan tarif akan rampung dalam satu minggu mendatang.

Nantinya, bentuk aturan itu akan berupa Peraturan Menteri (PM) Perhubungan.

Jika aturan rampung, tahap selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut akan melibatkan sejumlah stakeholder seperti PT ASDP Indonesia Ferry, Asosiasi, YLKI, dan Jasa Raharja.

Baca: Mobil L300 Pengangkut Pisang Tercebur ke Laut

Baca: Kurir Mengaku Diupah Rp 5 Juta Antar 65 Ribu Bibit Lobster ke Jambi

Humas PT ASDP Cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

"Saya belum dapat informasi tentang hal itu. Hari ini bapak GM (general manager) sedang rapat di Pelabuhan Merak," kata dia.

Sambut Baik

Gabungan Pengusahan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) cabang Bakauheni menyambut baik rencana pemerintah menaikkan tarif penyeberangan di Selat Sunda.

Ketua Gapasdap Cabang Bakauheni, Warsa mengatakan, rencana kenaikan tarif penyeberangan di beberapa pelabuhan penyeberangan, termasuk di lintasan Selat Sunda ini telah dibahas bersama oleh pemerintah dengan DPP Gapasdap.

Menurutnya, kenaikan tarif penyeberangan ini akan diterapkan mulai 1 Desember mendatang.

Untuk besarannya beragam untuk setiap golongan.

Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO)

"Benar kemarin sudah ada rapat pembahasan antara pemerintah dan Gapasdap. Kenaikannya beragam, nantinya untuk setiap golongan. Ada yang naiknya 25 persen, ada yang naiknya 18 persen," kata dia.

Warsa menambahkan, secara umum kenaikan tarif penyeberangan ini sebesar 28 persen yang penerapannya akan dilakukan secara bertahap selama 3 tahun.

Ini agar tidak terlalu memberatkan pengguna jasa penyeberangan.

Dia menegaskan Gapasdap menyambut baik kenaikan tarif penyeberangan ini.

Meski memang jika dibandingkan dengan naiknya biaya operasional kapal penyeberangan masih belum berimbang.

Baca: KMP Mutiara Persada II yang Kandas Berhasil Dievakuasi

Baca: Upaya Evakuasi KMP Mutiara Persada II yang Kandas Terus Dilakukan

Kurang Tepat

Jika Gapasdap menyambut baik rencana kenaikan tarif ini, berbeda dengan para pengguna jasa pelabuhan.

Pengguna jasa pelabuhan menilai kenaikan tarif di akhir tahun kurang tepat.

Sebab, akan kian menambah biaya operasional perjalanan. Apalagi di tengah lesunya aktivitas ekonomi saat ini.

Koko, seorang sopir truk angkutan barang mengatakan, kenaikan tersebut semakin menambah biaya angkutan.

Padahal, mereka sudah juga mengeluarkan biaya untuk masuk jalan tol.

"Saat ini saja angkutan eksepedisi menurun. Karena ekonomi secara nasional melambat. Daya beli masyarakat turun. Jadi distribusi barang dagangan pun menurun," kata Koko, Rabu (20/11/2019).

Aktivitas kapal ferry penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (24/12/2018).
Aktivitas kapal ferry penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (24/12/2018). (TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO)

Makin tingginya biaya operasional, tentu akan memukul pengusaha jasa angkutan. Karena tentu ini juga akan memukul para pengguna jasa.

Mengingat geliat usaha pun sekarang lesu.

Hal yang sama diungkapkan Trisno, sopir angkutan bus penumpang lintas pulau.

Menurut dia, naiknya biaya penyeberangan akan meningkatkan ongkos penumpang.

Padahal, saat ini ongkos angkutan lintas pulau sudah cukup tinggi. Dampaknya jumlah penumpang menurun, karena tingginya biaya ongkos angkutan.

"Kalau kembali naik, bus angkutan penumpang kembali akan terpukul. Sekarang sedikit bergairah karena ongkos pesawat mahal. Tapi kalau biaya angkutan bus kembali naik pasti akan terpukul kembali," kata Trisno.

Berikut daftar tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak Saat ini:

(Berlaku sejak 15 Mei 2017)

Penumpang Pejalan Kaki Dewasa Anak-anak = = Kendaraan: Rp 15.000 Rp 8.000 = = Rp 22.000 Rp 51.000

Golongan I Golongan II Golongan III Golongan IV Penumpang: Rp 114.000 Rp 374.000 Rp 326.000 Rp 774.000

Barang Golongan V Penumpang Barang Golongan VI Penumpang Barang Golongan VII Golongan VIII Golongan IX: Rp 645.000 Rp 1.301.000 Rp 998.000 Rp 1.406.000 Rp 2.080.000 Rp 3.251.000

(tribunlampung.co.id/dedi sutomo)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tarif Bakauheni-Merak Bakal Naik 10 Persen, Pengguna Jasa Pelabuhan Nilai Tak Tepat

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas