Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Janda Raup Rp 1 Miliar Modus Tipu-tipu CPNS: Uangnya untuk Bayar Utang

Adita Fitrotun (54) ini berhasil menggasak uang dari sejumlah korbannya sampai sekitar Rp 1 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Janda Raup Rp 1 Miliar Modus Tipu-tipu CPNS: Uangnya untuk Bayar Utang
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Seorang janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara ditangkap karena menjadi pelaku penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari hasil kejahatannya, perempuan bernama Adita Fitrotun (54) ini berhasil menggasak uang dari sejumlah korbannya sampai sekitar Rp 1 miliar. Foto gelar perkara penipuan CPNS di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Seorang janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara ditangkap karena menjadi pelaku penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dari hasil kejahatannya, perempuan bernama Adita Fitrotun (54) ini berhasil menggasak uang dari sejumlah korbannya sampai sekitar Rp 1 miliar.

Perempuan berkacamata itu mengaku, sudah ada beberapa yang ditipunya.

Korban yang terperangkap jerat tipu dayanya tidak hanya dari Kudus, tapi juga ada korban yang berasal dari sekitar Kudus, Pati misalnya.

Hanya saja, dari semua korbannya baru satu yang melaporkan pelaku ke Polisi.

"Pelaku beri persyaratan untuk jadi PNS di Pemda sehingga karena bujuk rayunya korban mau. Keterangan dari pelaku ada bebedapa korban. Kalau di Kudus informasinya empat orang tapi yang melapor baru satu orang," kata Kapolres Kudus, AKBP Saptono, di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019).

Seorang janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara ditangkap karena menjadi pelaku penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari hasil kejahatannya, perempuan bernama Adita Fitrotun (54) ini berhasil menggasak uang dari sejumlah korbannya sampai sekitar Rp 1 miliar. Foto gelar perkara penipuan CPNS di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019).
Seorang janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara ditangkap karena menjadi pelaku penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari hasil kejahatannya, perempuan bernama Adita Fitrotun (54) ini berhasil menggasak uang dari sejumlah korbannya sampai sekitar Rp 1 miliar. Foto gelar perkara penipuan CPNS di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019). (Tribun Jateng/Rifqi Gozali)

Korban yang melaporkan pelaku ke Polisi yakni Nuryanto.

Berita Rekomendasi

Dia dijanjikan kedua anaknya bisa diterima sebagai PNS. Nuryanto pun mengalami kerugian sampai Rp 160 juta.

"Uang Rp 160 juta itu diberikan secara bertahap," kata Adita.

Dari pengakuan pelaku, aksi penipuan yang dilakukannya bermula dari obrolan ringannya dengan teman-temannya.

Baca: AKBP Saptono Bagi-bagi Uang saat Razia, Kasat Lantas: Razia Dompet Kosong Kebiasaan Kapolres Kudus

Baca: Kapolres Kudus Bagi-bagi Uang saat Razia: Saya Beri Kartu Merah, Bonus

Baca: Serunya Liburan ke Karimunjawa, Nikmati Keindahan Alam Bawah Laut jadi Aktivitas Wajib

Gayung bersambut, ternyata ada orang yang hendak memasukkan anaknya untuk menjadi CPNS.

Perempuan yang sehari-hari bergelut di dunia mebel ini mendapat tawaran dari kawannya supaya dibantu agar diterima sebagai CPNS.

Demi melancarkan aksinya, pelaku pun memesan surat petikan keputusan gubernur yang berisi penerimaan CPNS kepada kawannya. Per surat petikan, dia memberi upah sebesar Rp 1,5 juta.

Katanya, aksi ini dilakukan sejak 2017. Sampai pada 23 Oktober 2019 karirnya sebagai penipu CPNS berakhir karena ditangkap Polisi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merilis sejumlah formasi CPNS 2019. total 1934 formasi disediakan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merilis sejumlah formasi CPNS 2019. total 1934 formasi disediakan (screenshot bkd.jabarprov.go.id)

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, surat petikan palsu, dan surat panggilan dari BKD Jateng yang juga palsu.

"Saya dapat hampir Rp 1 miliar. Uang itu untuk pribadi. Untuk bayar utang," jelasnya.

Mengingat tidak hanya satu orang saja yang menjadi korbannya, AKBP Saptono berpesan kepada mereka yang merasa pernah ditipu untuk datang ke Polres Kudus.

Pesannya, saat ini proses seleksi penerimaan CPNS tengah berlangsung, bagi warga yang mendaftar supaya tidak percaya dengan terhadap tawaran orang yang bisa meloloskan.

"Silakan kepada masyarakat yang merasa pernah dijanjikan oleh pelaku silakan untuk datang ke Polres untuk bisa mengecek," jelas Saptono.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Tipu Masuk CPNS, Janda Ini Raup Rp 1 Miliar

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas