Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Solo 2020 Ditetapkan Lewat Peraturan Pemerintah, Sekretaris Apindo: Tidak Perang Syaraf Lagi

Penetapan UMK 2020 untuk Kota Solo beberapa waktu terakhir menurut Wahyu Haryanto sudah tidak menggunakan perang urat syaraf lagi.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in UMK Solo 2020 Ditetapkan Lewat Peraturan Pemerintah, Sekretaris Apindo: Tidak Perang Syaraf Lagi
Tribunnews.com
Diskusi Kamisan Tribunnews yang bertemakan "UMK 2020, Untung atau Buntung" diadakan di Gedung Tribunnews Solo, Kamis (21/11/2019). 

Wahyu Haryanto juga menuturkan pedoman dalam penetapan besaran UMK, yakni dengan melihat angka yang akan diterima oleh pasar.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wahyu Haryanto.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wahyu Haryanto. (Tribunnews.com)

Pertama, inflasi. Wahyu Haryanto mengatakan penetapan UMK juga dilihat dari besaran inflasi yang sedang terjadi.

Karena Dewan Pengupahan tidak akan menetapkan upah pekerja di bawah besaran inflasi.

Selain itu, pedoman yang ke dua adalah pertumbuhan ekonomi.

Wahyu Haryanto menjelaskan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini tumbuh berkisar lebih dari lima persen.

Meskipun ekonomi global sedang mengalami keterlambatan.

"Karena pedoman kita adalah angka yang bisa diterima oleh pasar. Satu adalah inflasi, ke dua adalah pertumbuhan ekonomi," terang Wahyu Haryanto.

Berita Rekomendasi

"Kita tau saat ini dunia sedang mengalami perlambatan, tapi di Indonesia masih tumbuh 5 persen lebih. Harapannya ke depan kita juga bisa mempertahankan."

Saat ini UMK Kota Solo untuk tahun 2020 sebesar Rp 1.956.200.

Solo menempati urutan ke dua tertinggi di daerah Solo Raya setelah Karanganyar.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas