UMK Solo 2020 Ditetapkan Lewat Peraturan Pemerintah, Sekretaris Apindo: Tidak Perang Syaraf Lagi
Penetapan UMK 2020 untuk Kota Solo beberapa waktu terakhir menurut Wahyu Haryanto sudah tidak menggunakan perang urat syaraf lagi.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wahyu Haryanto menyampaikan penetapan UMK di Solo dalam kurun waktu tiga tahun tanpa memerlukan perang urat syaraf lagi.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Wahyu Haryanto saat menjadi pembicara dalam acara Ngobrol Mewah 'Mepet Sawah' yang digelar oleh Tribunnews pada, Kamis 21/11/2019.
Acara tersebut dilaksanakan di lantai satu, Gedung Tribunnews Solo.
Wahyu Haryanto menjelaskan dari sisi pengusaha ingin menyelesaikan permasalahan upah yang hasilnya adil antara pengusaha dan pekerja.
"Tiap tahun dulu, kalau setiap menjelang November, Desember, Januari jadi pasti itu yang ditunggu-tunggu adalah penetapan UMK," kata Wahyu Haryanto.
Peraturan tentang pemberian upah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Tapi tiga tahun terakhir karena dengan berlakunya PP 78 itu kita sudah tidak pernah gontok-gontokan lagi. Tidak pernah perang urat syaraf lagi."
"Karena memang yang ini saya melihat dari sisi pengusaha."
"Pengusaha butuh kepastian ketika mau diberi ruang untuk menyelesaikan atau berunding itu kita inginnya atau bisa dirundingkan dengan cara yang adil, yang setara antara pengusaha dengan serikat pekerja."
Wahyu Haryanto mengatakan, bulan Oktober lalu telah mengajukan nominal upah kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Kemudian bulan November ini akhirnya Surat Keputusan mengenai UMK 2020 telah selesai.
Sehingga pengusaha mempunyai pedoman untuk menganalisa pengeluaran perusahaannya mengenai upah pekerjanya.
"Jadi di Solo, kebetulan kemarin Oktober sudah diajukan ke Gubernur dan ini bulan November sudah turun. SK dari gubernur. Jadi ada kenaikan," ungkap Wahyu Haryanto.
"Saat ini pengusaha juga punya pedoman. Jadi ke depan sudah bisa memprediksi pengeluaran karyawan akan naik sekian rupiah, sekian persen."
Wahyu Haryanto juga menuturkan pedoman dalam penetapan besaran UMK, yakni dengan melihat angka yang akan diterima oleh pasar.
Pertama, inflasi. Wahyu Haryanto mengatakan penetapan UMK juga dilihat dari besaran inflasi yang sedang terjadi.
Karena Dewan Pengupahan tidak akan menetapkan upah pekerja di bawah besaran inflasi.
Selain itu, pedoman yang ke dua adalah pertumbuhan ekonomi.
Wahyu Haryanto menjelaskan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini tumbuh berkisar lebih dari lima persen.
Meskipun ekonomi global sedang mengalami keterlambatan.
"Karena pedoman kita adalah angka yang bisa diterima oleh pasar. Satu adalah inflasi, ke dua adalah pertumbuhan ekonomi," terang Wahyu Haryanto.
"Kita tau saat ini dunia sedang mengalami perlambatan, tapi di Indonesia masih tumbuh 5 persen lebih. Harapannya ke depan kita juga bisa mempertahankan."
Saat ini UMK Kota Solo untuk tahun 2020 sebesar Rp 1.956.200.
Solo menempati urutan ke dua tertinggi di daerah Solo Raya setelah Karanganyar.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)