Dua Terpidana Penyedia Fasilitas Judi Online di Langsa Dicambuk Masing-masing 25 Kali
Kejaksaan Negeri Langsa kembali melaksanakan eksekusi cambuk masing-masing 25 kali terhadap dua terpidana kasus maisir.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam setempat, Jumat (22/11/2019) sore kembali melaksanakan eksekusi cambuk masing-masing 25 kali terhadap dua terpidana kasus maisir.
Eksekusi cambuk dua penyedia fasilitas judi online jenis Sbobet ini berlangsung di tribun Lapangan Merdeka Langsa usai waktu salat Ashar, disaksikan ratusan masyarakat.
Baca: BERLANGSUNG Live Streaming TV Online Indonesia vs Malaysia Siaran Langsung di Menoreh TV
Baca: Pasangan Mesum di Simeulue Dicambuk Delapan Kali
Kedua pelaku penyedia fasilitas atau tempat judi online, yakni FA (31) warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota, dan AA (35) warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Barat.
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, mengatakan, keduanya dicambuk masing-masing 25 kali berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor 09/JN/ 2019/ MS.Lgs tanggal 20 November 2019.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah penyelenggaraan, menyediakan fasilitas maisir (judi online) melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kedua pelaku penyedia fasilitas judi online ini dua bulan sebelumnya ditangkap aparat berwajib Polres Langsa bersama Wilayatul Hisbah (WH), di sebuah warung internet (warnet) dalam wilayah Kota Langsa.
"Sejak itu atau selama 2 bulan mereka ditahan di sel tahanan Polres Langsa, lalu dititipkan di LP Kelas II Langsa, dan hari ini (Jumat) mereka kita cambuk," ujarnya.
Baca: Foto Pria Tanpa Busana di Google Maps Hebohkan Banda Aceh, Ini Tanggapan Menkominfo
Baca: Istri Dililit dan Nyaris Dimangsa Ular Piton 6 Meter, Supriadi Lakukan Aksi Heroik Hingga Ular Kalah
Ibrahim Latif berharap, mudah-mudahan menjadi pelajaran dan i'tibar kepada mereka dan kepada masyarakat pada umumnya, agar tidak melakukan perbuatan melanggar syariat Islam seperti maisir dan lainnya.
"Siapapun yang bersalah dan terbukti melanggar syariat Islam, maka akan dicambuk sesuai hukum jinayah yang berlaku di Provinsi Aceh," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Lagi, Dua Penyedia Fasilitas Judi Online di Langsa Dicambuk 25 Kali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.