Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Terkini Dua Bocah Bersaudara Pasca 9 Jam Disekap Debt Collector

Setelah disekap selama 9 jam bersama ibunya oleh debt collector, kini kedua bocah anak Wiwi Elis Widyawati yakni AK (6) dan RA (8) sudah tidak trauma.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kondisi Terkini Dua Bocah Bersaudara Pasca 9 Jam Disekap Debt Collector
Istimewa
Kondisi terkini kedua anak Wiwi yang disekap selama 9 jam di rumahnya oleh debt collector di Batam. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Setelah disekap selama 9 jam bersama ibunya oleh debt collector, kini kedua bocah anak Wiwi Elis Widyawati yakni AK (6) dan RA (8) sudah tidak trauma lagi.

Setelah disekap dept collector Minggu (24/11/2019) lalu, AK dan RA mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.

Keduanya menunjukkan ekspresi tanpa tekanan saat berfoto bersama Ketua KPPAD Kepri Ery Syahrial.

Dari foto yang dikirim ke TRIBUNBATAM.id, terlihat bocah yang mengenakan baju putih menunjukkan kedua jari tangan tangan berbentuk huruf V.

Sedangkan bocah lainnya yang memakai baju merah merogoh tangan ke dalam bungkusan makanan ringan.

Kedua bocah tersebut menatap kamera.

Di belakangan keduanya, Ery Syahrial duduk sambil tersenyum.

Berita Rekomendasi

Ery Syahrial mengatakan, saat ini kondisi psikis kedua bocah itu berangsur pulih berkat pendampingan yang diberikan oleh KPPAD Kepri.

Satu Keluarga Disekap Debt Collector di batam hingga kelapran
Satu Keluarga Disekap Debt Collector di batam hingga kelapran (Tribun Batam/Istimewa)

"Mereka tidak trauma lagi. Karena kami terus berikan pendampingan. Besok, Rabu (27/11/2019) mereka sudah mulai sekolah. RA duduk di kelas III dan AK duduk di kelas II," ujar Ery Syahrial kepada TRIBUNBATAM.id.

Menurut Ery Syahrial, selama ini kedua bocah tersebut bersekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 009 Batam Kota.

Akibat penyekapan itu, mereka mengalami trauma dan tidak bisa berangkat ke sekolah sebagaimana biasanya.

"Kalau ibunya tetap bersikeras akan melanjutkan kasus tersebut," ungkap Ery Syahrial.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua bocah ini sempat disekap bersama ibu kandung mereka di Perumahan Buana Vista III, Botania, Batam Center, Minggu (24/11/2019) sekitar pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Mereka dikeluarkan dari rumah tersebut pada pukul 17.00 WIB.

Pijai Siagian alias Alvin (23), pria yang menyekap ibu dan kedua anak itu akhirnya ditangkap polisi.

Wiwi (35) ibu kedua bocah ini mengaku sempat khawatir akan keselamatan dirinya dan kedua anaknya itu.

Beruntung dia masih bisa menghubungi suaminya melalui telepon seluler.

"Karena rumah saya digembok oleh Alvin. Kebetulan rumah kami itu ada teralis yang bisa digapai tangan dari luar. Iya benar, kami ada masalah utang," kata EW.

Setelah suaminya mengetahui kondisi istri dan kedua anaknya, dia bergegas memberitahukan ke tetangga.

Akhirnya, suaminya dan tetangga sepakat menghubungi KPPAD Kepri.

Bersama polisi, mereka kemudian datang dan membuka gembok tersebut.

Disekap Debt Collector

Pijai Siagian alias Alvin (23), debt collector yang tega menyekap ibu dan dua anaknya di Batam Centre, Batam akhirnya ditangkap polisi dan berstatus tersangka, Senin (25/11/2019).

Debt Collector nekat melakukan penyekapan terhadap satu keluarga di kawasan Batam Kota. Foto pelaku penyekapan.
Debt Collector nekat melakukan penyekapan terhadap satu keluarga di kawasan Batam Kota. Foto pelaku penyekapan. (Istimewa)

Alvin mendatangi rumah Wiwi dan menggembok korban dan dua anaknya dari luar.

Bukan itu saja, listrik dan air rumah tersebut juga diputuskan oleh pelaku sehingga Wiwi dan kedua anaknya kepanasan serta kelaparan

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak.

Sebelumnya diberitakan, Wiwi Elis Widyawati (35) bersama dua anaknya, RA (8) dan LA (6) disekap selama 9 jam di rumahnya sendiri oleh debt collector Koperasi yang menagih utang, Minggu (24/11/2019).

Kejadian itu terjadi di sebuah perumahan di kawasan Batam Center, sekira pukul 07.00 WIB dan pintu baru dibuka pukul 17.00 WIB.

Diceritakan Elis, ia dan kedua anaknya sempat khawatir keselamatan mereka.

Beruntung ada ponsel untuk menghubungi suaminya.

"Karena rumah saya digembok oleh Alvin. Kebetulan rumah kami itu ada teralis yang bisa digapai tangan dari luar. Ya benar masalah hutang," katanya, Senin (25/11/2019).

Setelah diketahui oleh suaminya yang berada di luar kota saat itu, segera bergegas memberi tahukan ke tetangga.

Akhirnya, suaminya dan tetangga sepakat menghubungi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.

Lalu bersama polisi, membuka gembok tersebut.

Elis mengaku, ia merupakan kreditur koperasi di tempat kerja Alvin. Ia meminjam sejumlah uang. Sisa utangnya setelah dihitung sekitar Rp 2,6 juta.

Karena kesulitan ekonomi, Elis tersendat membayar utangnya. Uang pinjaman dari koperasi itu, diperuntukkan untuk penjualan mainan anak-anak. Hanya saja tak jalan.

Lokasi penyekapan ibu dan anak di Perumahan Buana Vista Batam,
Lokasi penyekapan ibu dan anak di Perumahan Buana Vista Batam, (Alamuddin Hamapu/Tribun Batam)

"Tersangka sudah beberapa kali datang ke rumah korban, tapi tidak ada respon dari korban. Pada Minggu (24/11/2019) pagi, tersangka sudah merencanakan aksinya untuk menggembok rumah korban," kata Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo, saat menggelar ekspose di Polsek Batam Kota, Senin (25/11/2019).

Prasetyo menjelaskan, selain menggembok rumah korban, tersangka juga mematikan aliran listrik dan air di rumah korbannya.

Sehingga, korban dan kedua anaknya tidak bisa berbuat apa-apa di dalam rumah.

Elis dan kedua anaknya sempat menahan kelaparan. Karena listrik dan aliran air tidak jalan setelah Alvin matikan.

"Dilihat pada waktu penyekapan yang mulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB, korban kesulitan mencari makan dan beraktivitas," ujarnya.

Penangkapan tersangka dilakukan dengan cara dipancing oleh petugas kepolisian yang datang menolong korban penggembokan.

"Tersangka ditangkap dengan dipancing datang ke lokasi kejadian dan berhasil diamankan oleh petugas," ujar Kapolres.

Baca: Kisah Satu Keluarga Disekap Debt Collector di Rumahnya Sendiri, Pintu Digembok dari Luar

Baca: Kronologis Ibu dan Dua Anaknya yang Masih Kecil Disekap Debt Collector Hingga 9 Jam Lamanya

Prasetyo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak.

Pinjam Uang di Lembaga Resmi

Praktik simpan pinjam mengatasnamakan koperasi dan perseorangan, kini marak di tengah masyarakat kota Batam.

Terbaru, seorang ibu dan dua orang anaknya disekap di dalam rumahnya sendiri oleh rentenir. Rumahnya digembok rentenir, yang berakibat terjadi perampasan kebebasan terhadap ketiganya.

Terhadap kejadian ini, Kapolres Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengambil sikap. Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan simpan pinjam ke lembaga yang resmi dan diakui instansi terkait.

"Kita lebih menghimbau masyarakat untuk melaksanakan pinjam simpan termasuk berhutang kepada lembaga resmi yang memiliki izin terhadap simpan pinjam.

Karena sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, tidak semua koperasi maupun perusahaan memiliki izin simpan pinjam.

Debt Collector nekat melakukan penyekapan terhadap satu keluarga di kawasan Batam Kota. Foto pintu yang digembok pelaku.
Debt Collector nekat melakukan penyekapan terhadap satu keluarga di kawasan Batam Kota. Foto pintu yang digembok pelaku. (Istimewa)

Sedangkan simpan pinjam yang dilakukan koperasi hanya sebatas terhadap anggotanya," kata Prasetyo, Senin (25/11/2019) di Polsek Batam Kota.

Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa terlalu dalam mengawasi praktik simpan pinjam, kecuali terdapat tindakan pidana di dalamnya.

"Pada saat mereka bermasalah hukum, baru kepolisian bisa masuk, kegiatan simpan pinjam polisi tidak bisa mengawasi dan saat terjadi masalah baru bisa ikut, masuk delik pidana atau tidak.

Apabila murni perdata simpan pinjam, polisi nggak bisa masuk, tapi kalo ada tipu-menipu, kebohongan dan perampasan kebebasan polisi bisa masuk di situ," ujar Prastyo.

Baca: Debt Collector Pelaku Penyekapan Ibu dan 2 Anak Jadi Tersangka

Baca: Kronologis Ibu dan Dua Anaknya yang Masih Kecil Disekap Debt Collector Hingga 9 Jam Lamanya

Pinjam Uang Untuk Modal

Wiwi Elys Widyawati, korban penyekapan oleh debt collector di Batam menceritakan awal mula kenapa dia nekat meminjam uang ke renternir di Batam.

Dia tak menyangka jika pinjaman uang yang dia gunakan untuk modal usaha itu membuat dia dan anaknya disekap debt collector di rumahnya sendiri selama 9 jam hingga kelaparan.

Wiwi mengatakan, dia terpaksa meminjam uang ke rentenir karena kondisi suami yang tidak bekerja dan sedang mengadu nasib di ibu kota Jakarta.

Kondisi itu akhirnya mendorong dia untuk memberanikan diri meminjam uang.

"Suami kan nggak ada kerjaan sehingga uang seratus dua ratus dikirim dari Jakarta buat bertahan hidup di Batam nggak cukup," ujar Wiwi.

Ia juga menuturkan, kebutuhan hidup yang tinggi ditambah tagihan uang kontrakan rumah yang dia tempati membuat dia harus memutar otak mendapatkan uang.

Satu Keluarga Disekap Debt Collector di batam hingga kelapran
Satu Keluarga Disekap Debt Collector di batam hingga kelapran (Tribun Batam/Istimewa)

"Kebutuhan juga lumayan tinggi jadi membuat kita pinjam sana pinjam sini. Ada teman yang menyarankan pinjam ke koperasi jadi ditawarkan," jelasnya.

Kebutuhan hidup yang cukup mendesak membuat ia mendengarkan saran dari kawannya untuk memijam uang ke rentenir.

"Dari pada stres buk mending pinjam ke koperasi aja," ujarnya menirukan saran kawannya tersebut.

Setelah meminjam pada rentenir, pertama kali ia di tawari beberapa koperasi dan rentenir lainnya.

"Tidak berhenti di situ setelah saya meminjam uang dan lancar bayar iuran kepada berapa koperasi saya ditawari beberapa koperasi lainnya," ujar ibu dua anak tersebut.

Akhirnya, dia terpaksa gali lubang tutup lubang dengan meminjam dari rentenir satu untuk melunasi ke rentenir lainnya.

"Saking banyaknya pinjaman, saya nggak sadar, akhirnya saya seperti gali lubang tutup lubang," ceritanya di rumah kontrakannya.

Tak ingin berlarut-larut dengan banyak utang, Wiwi berinisiatif ingin memiliki usaha agar mendapat penghasilan.

Akhirnya ia nekat meminjam uang lagi untuk modal usaha.

Baca: 6 Fakta Ibu dan 2 Anaknya Disekap Debt Collector 9 Jam, Kronologi hingga Pelaku Jadi Tersangka

Baca: Drama Penyekapan Ibu dan 2 Anaknya oleh Debt Collector di Batam Diduga Terkait Pinjaman Koperasi

"Saya berpikir ini nggak ada uang masuk jadi saya pinjam lima juta untuk modal usaha buka permainan anak," ujarnya.

Usaha yang dilakoninya sempat berjalan beberapa minggu hingga akhirnya ditutup karena kejaran penagih utang.

"Usaha itu sempat jalan beberapa minggu, lalu datang orang koperasi menagih di lokasi usaha saya di dekat daerah Dotamana dengan membentak-bentak saya. Lalu sekuriti di daerah situ datangi saya dan menasehati agar menyelesaikan masalah saya karena ia merasa iba dengan perlakuan orang koperasi yang membentak saya di depan umum. Sekuriti itu menasehati agar menyelesaikan permasalahan itu sehingga bisa berjualan kembali di lokasi tersebut," ujar Eli, Senin (25/11/2019). (tribunbatam.id/thom limahekin/leo halawa/alamudin)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul PENYEKAPAN DI BATAM - Setelah Disekap Debt Collector 9 Jam, Begini Kondisi 2 Bocah Anak Wiwi

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas