Pelaku Dituntut 10 dan 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Teriak :
Kedua terdakwa langsung dibawa dengan menggunakan mobil berwarna silver, sambil dikawal mobil Tim Paniki Polresta Manado
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sidang tuntutan pembunuhan Alexander Werupangkey (54), guru agama SMK Ichthus Mapanget Barat, Kota Manado, Sulawesi Utara sempat diwarnai keributan.
Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang anak, di gedung Pengadilan Negeri Manado, Selasa (26/11/2019) tadi tertutup.
Keluarga korban yang menunggu di depan pintu ruang sidang, teriak-teriak tidak terima dengan hasil sidang tuntutan.
"Kami tidak terima dengan hasil sidang tuntutan ini. Dua terdakwa hanya dikenakan hukuman 10 tahun dan 7 tahun. Seharusnya yang menikam harus diberatkan hukumannya," kata Willem Mononimbar, keluarga korban.
Lanjutnya, ini kasus pembunuhan yang sudah direncanakan oleh terdakwa. Kenapa harus dibela lagi terdakwanya. Jangan sampai mereka keluar dan kembali membunuh guru lagi," ujarnya.
Terpantau, setelah sidang selesai, dua terdakwa yakni FL alias Fadly (16) dan OU alias Oldy (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, dibawa oleh anggota Resmob Polresta Manado, menuju mobil yang sudah disediakan di parkiran.
Baca: Anak Buah Surya Paloh Bocorkan Pertamina Beli Minyak dari Makelar, Harap Ahok BTP Bisa Atasi Mafia
Dengan menggunakan kemaja tangan panjang warna putih, kedua terdakwa langsung dibawa dengan menggunakan mobil berwarna silver, sambil dikawal mobil Tim Paniki Polresta Manado.
Sidang Tuntutan kasus pembunuhan guru SMK Ichtus, Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (26/11/2019) siang, di ruang sidang anak, gedung Pengadilan Negeri Manado, tertutup.
Pantauan wartawan tribunmanado.co.id, sekitar pukul 15.15 Wita, dua terdakwa berinisial FL alias Fadly (16) dan OU alias Oldy (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, masuk di ruang sidang anak, dikawal anggota Resmob Polresta Manado.
Sidang tuntutan tersebut, dikawal ketat anggota Resmob Polresta Manado dan Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado.
Baca: Seorang Anggota Polisi di Kepulauan Sula Tewas Ditikam Ketika Lerai Perkelahian Pejudi Sabung Ayam
Wartawan pun dilarang masuk ke dalam ruang sidang anak yang sedang berlangsungnya sidang tuntutan tersebut.
Terpantau keluarga korbanpun berada di depan ruang sidang, sambil teriak-teriak, bunuh saja mereka.
"Kakak kami mengajarkan kalian untuk tidak merokok di sekolah, tetapi kenapa kalian bunuh kakak kami," teriak keluarga korban.
Lanjutnya, kakak kami sudah meninggal, terus apa lagi yang akan kalian buat.
"Kakak saya sudah teriak-teriak dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, tapi kalian tetap bunuh," ucap keluarga korban.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pembunuh Guru SMK Ichthus Dituntut 10 dan 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.