Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Makassar Cabuli Anak Berusia 7 Tahun di Toilet Masjid

FH mengaku terpaksa melakukan aksi bejat itu karena untuk melampiaskan nafsu terpendam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemuda Makassar Cabuli Anak Berusia 7 Tahun di Toilet Masjid
Darullah/Tribun Parepare
Terduga pelaku pencabulan anak umur 7 tahun, FH (28) saat diperiksa pihak penyidik Polrestabes Makassar 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemuda Jalan Tamalate 1 Kota Makassar, FH (28) diduga mencabuli anak dibawah umur, NF (7) dalam toilet masjid, Jumat (22/11) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kata Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Ismail, aksi FH saat korban pulang dari masjid.

"Waktu itu korban baru selesai mengaji di masjid," ungkap Iptu Ismail dikonfirmasi di Polrestabes, Selasa (26/11/2019) siang.

Saat itu NF, baru saja selesai mengaji di masjid Jl Tamalate 1.

Tiba-tiba korban dan pelaku berpapasan di depan pintu masjid.

Baca: Pengakuan Pria Cabuli Tetangga yang Berusia 5 Tahun : Pikiran Saya Sudah Sesat

Saat korban hendak mememakai sendal, pelaku secara sengaja menendang sendal korban dan masuk ke dalam toilet masjid.

BERITA REKOMENDASI

Kata Iptu Ismail, korban coba mengambil sendalnya didalam toilet.

Tapi pelaku pun mengikuti korban dan menyekap korban.

"Pelaku lalu menahan korban di toilet dan tutup pintu toilet. Di situ pelaku lalu tanya apakah korban sudah sunat," jelas Ismail.

"Korban bilang sudah sunat, disitu pelaku langsung masukan jarinya ke dalam alat vitalnya korbannya," lanjut Iptu Ismail.

Menurut pengakuan FH lanjut Ismail, dia terpaksa melakukan aksi bejat itu karena untuk melampiaskan nafsu terpendam.

Baca: ABG Ini Kabur Tanpa Bawa Celana Saat Ketahuan Akan Memperkosa Siswi SMP

"Diduga karena terlalu lama jomblo, jadi pelaku lampiaskan nasfunya sama anak di bawah umur ini," tambah Iptu Ismail.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tenta perlindungan anak. (dal)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pemuda Tamalate Makassar Diringkus Polisi Setelah Cabuli Anak di Toilet Masjid

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas