Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkades Jadi Ajang Taruhan, Polisi Amankan Uang Rp 19 Juta

Yang diamankan petugas, dua di antaranya merupakan penjudi, sementara satu orang lainnya pembawa uang taruhan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pilkades Jadi Ajang Taruhan, Polisi Amankan Uang Rp 19 Juta
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Rendika Ferri Kurniawan

TRUBUNNEWS.COM, MAGELANG - Ajang pemilihan kepala desa Desa Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang jadi ajang judi.

Seorang botoh atau bandar pejudi ditangkap aparat Resort Magelang.

Yang diamankan petugas, dua di antaranya merupakan penjudi, sementara satu orang lainnya pembawa uang taruhan.

Total uang yang berhasil diamankan petugas mencapai Rp 19 juta.

Tersangka yang diamankan adalah SK alias M Heri Prasetyo (60), warga Blongkeng, Kecamatan Ngluwar.

Dua lainnya adalah KS (56) warga Jumoyo, Salam, dan AR (58), warga Kadiluwih, Salam.

Berita Rekomendasi

Mereka ditangkap saat Pemilihan Kepala Desa di Desa Plosogede, Minggu (24/11/2019).

Baca: Kepala Desa Terpilih di Banjarnegara Dilaporkan Hilang Jelang Dilantik

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso menuturkan, kasus perjudian ini terungkap setelah petugas kepolisian menangkap Muntowil alias Towil (44) yang kedapatan membawa senjata api rakitan saat Pilkades.

Petugas pun menginterogasi yang bersangkutan.

Dia mengaku bahwa diminta oleh tersangka judi atau botoh untuk mencari orang yang akan memasang judi. Para pelaku diburu dan diamankan oleh petugas.

“Dari pengembangan tersebut, kami mengamankan saudara M Heri Prasetyo dengan uang Rp19 juta. Dari hasil pemeriksaan, dia menunjuk pelaku pemasang judi atas nama saudara, AR dan KS dengan jumlah Rp10 juta serta Rp9 juta, jadi totalnya Rp19 juta," ujar Pungky, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Selasa (26/11/2019).

Baca: 5 Fakta Kades di Grobogan yang Tewas di Mobil, Dugaan Perselingkuhan hingga Serangan Jantung

Pelaku, M Heri Prasetyo ini berlaku membawakan uang sebesar Rp 19 Juta tersebut.

Aturannya, jika pemasang menang nantinya akan mendapatkan uang sebesar dua kali lipat.

Petugas pun meringkus pelaku ke Mapolres Magelang, untuk diproses hukum.

Tersangka SK sendiri dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka mengaku, hanya dititipi uang sama KS dan AR. Ia mengaku tidak taruhan dalam pilkades ini.

“Saya hanya membawakan uang saja,” tuturnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Botoh Judi Beraksi di Pilkades Plosogede Magelang, Polisi Amankan uang Taruhan Rp 19 Juta

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas