Polisi Gerebek Pasangan Selingkuh yang Tinggal Satu Rumah
Emerinsiana mengaku suami dan selingkuhannya telah tinggal bersama di Jalan Thamrin RT 28 Rw 08 Kelurahan Kayu Putih,Kecamatan Oebobo,Kota Kupang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pihak kepolisan melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Thamrin Rt 28 Rw 08 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jumat (23/11/2019) lalu.
Mereka mengamankan, pasangan yang tanpa ikatan pernikahan yakni Daniel Neolaka (41) dan Anisia Funan (25).
Kasus tersebut dilaporkan oleh istri sah Daniel bernama Emirensiana Metkono (32) warga Jalan Thamrin RT 29 RW 08, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (26/11/2019).
"Korban melaporkan suaminya karena selingkuh dan melakukan penelantaran. Untuk penelantaran, korban telah melapor ke Polres Kupang Kota," ujarnya.
Dijelaskannya, Jumat siang sekitar pukul 13.00 Wita, korban Emerinsiana Metkono datang menemui perselingkuhan suaminya dengan WIL (Wanita Idaman Lain) yakni Anisia Funan.
Baca: Nasib Perangkat Desa Laren yang Masuki Kamar Istri Orang Lain, Dulu Digebuki, Sekarang Didemo Warga
Emerinsiana mengaku dari suami dan selingkuhannya telah tinggal bersama di Jalan Thamrin Rt 28 Rw 08 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Keduanya pun telah dikaruniai dua orang anak di antaranya anak perempuan dan anak laki laki.
Untuk anak pertama berjenis kelamin laki-laki dan telah berumur umur 5 tahun dan anak kedua berjenis kelamin perempuan dan berumur umur 1 tahun 2 bulan).
Atas laporan lisan yang diterima pihak kepolisian, maka pihak kepolisian dengan korban selanjutnya melakukan penggrebekan pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Selanjutnya, Anggota Polri Polsek Oebobo yang tergabung dari masing- Satuan fungsi, di bawah pimpinan Panit I dan II Reskrim Polsek Oebobo Aipda Frid Sia SH dan Aiptu Yosua Susang SH, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pihak kepolisian pun menyampaikan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat sebelum melakukan penggrebekan.
"Setelah Tim tiba di TKP, dapat dibenarkan sesuai dengam laporan oelaoir, tim mendapati suami pelapor dan Wilnya di TKP sedang bersama dan berada di dalam rumah," katanya.
Baca: Suntik Vaksin HPV, Lelucon Syamsir Alam Takut Tatonya Luntur