Siti Nurhaliza, Wali Murid yang Menganiaya Bu Guru Rahmah Jadi Tersangka
Siti Nurhaliza salah satu wali murid Sekolah Dasar Negeri Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Khalidin
TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Siti Nurhaliza (38) yang semula ditulis SN salah satu wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pendukung maka pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (26/11/2019).
Kapolsek Sultan Daulat AKP Dodi menyampaikan pelaku datang ke Polsek sebenarnya hendak membuat pengaduan soal pencubitan yang dilakukan guru kepada anaknya.
Baca: Bu Rahmah, Guru Honorer SD Masih Syok Setelah Ditampar Wali Murid Hingga Memar
Baca: Heboh, Seorang Guru Dianiaya Wali Murid, Ditampar hingga Memar dan Bengkak di Kepala
Namun polisi langsung mengupayakan pemeriksaan kepadanya.
Dalam pemeriksaan ini polisi mengambil keterangan dari pelaku sebagai tersangka atas dugaan perlakuannya terhadap guru.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku perbuatannya terhadap Rahmah (35), guru honorer korban penganiayaan.
AKP Dodi menambahkan, dari keterangan pelaku, perlakuannya tersebut atas emosi sesaat yang tiba-tiba ataupun spontan lantaran tidak puas pada jawaban guru Rahmah terhadap apa yang sudah diupayakan mereka hari-hari sebelumnya.
Persoalannya yaitu permasalahan anak didik yang ditangani sekolah.
"Karena tidak puas sehingga pelaku melakukan pencubitan terhadap guru dan menarik jilbab," ujar Kapolsek AKP Dodi.
Polisi dalam kasus ini telah menerima hasil Visum et repertum (VeR) terkait penganiayaan Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru.
Menurut Kapolsek AKP Dodi, berdasarkan hasil visum menguatkan bahwa ada luka lebam di lengan kiri. Lalu lebam bagian kepala sebelah samping kiri atau mengarah ke pelipis.
Sementara ini, kata Kapolsek AKP Dodi baru dua titik bagian tubuh mengalami luka memar dan leban keterangan secara medis.
Baca: Polisi Datangi Rumah Wali Murid Pelaku Penganiayaan Bu Guru Rahmah
"Dengan bukti hasil visum yang menyatakan luka lebam dan memar sudah cukup cukup kuat menjadi alat bukti hukum," terang Kapolsek AKP Dodi.
Kapolsek AKP Dodi juga memperlihatkan jilbab milik korban berwarna hitam yang terkoyak akibat ditarik paksa saat dianiaya wali murid.
Jilbab terkoyak serta luka memar dan lebam menjadi bukti kuat dugaan penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap guru honorer.
Polisi sudah memeriksa korban bersama tiga saksi. Dalam kasus ini polisi menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Meski sejak awal pelaku telah menunjukan sikap kurang kooperatif, polisi menyatakan belum menahan pelaku.
AKP Dodi menyatakan hingga tadi malam belum ada penahanan kepada Siti Nurhaliza namun diupayakan wajib lapor.
Dikatakan, wajib lapor dilakukan selama pelaku kooperatif. Wajib lapor ini nantinya berlaku sebanyak tiga kali dalam sepekan.
AKP Dodi menyatakan sejauh ini tersangka sudah mulai koperatif. Hal ini diyakini polisi sehingga masih menerapkan wajib lapor kepada tersangka.
Namun jika ke depan tersangka tidak kooperatif, Kapolsek AKP Dodi menyatakan akan melakukan penahanan.
Bu Rahmah Syok
Sebelumnya, Rahmah (35) seorang guru honorer di SD Negeri Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam dikabarkan dianiaya oleh wali murid hingga mengalami luka memar dan syok berat.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, penganiayaan terhadap Rahmah guru honorer tersebut terjadi Rabu (20/11/2019).
Namun, kejadian itu baru heboh pada Sabtu (23/11/2019).
Kasus itu heboh karena banyaknya warga mengecam aksi main hakim terhadap guru di Kota Sada Kata ini.
Apalagi kejadian ini di tengah momen menjelang hari guru nasional.
Rahmah yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan kejadian penganiayaan terhadapnya yang dilakukan wali murid.
Rahmah yang dihubungi masih dalam keadaan shock dan menceritakan kronologis hingga peristiwa pemukulan terhadapnya.
Rahmah mengaku hanya mengingat beberapa pemukulan yang dialaminya berupa penamparan hingga membuat memar dan kepalanya bengkak.
Selain itu, oknum wali murid berinisial SH alias MP itu juga mencubitnya hingga membiru.
Saat dianianya dia tak tahu lagi lantaran bergumul hingga jilbabnya ikut tersingkap.
Peristiwa miris ini terjadi tepat di depan pintu gerbang sekolah.
Sayangnya, warga yang menyaksikan tidak ada yang melerai hingga Rahmah mengalami memar.
Bahkan akibat penganiayaan, Rahmah belum berani masuk ke sekolah karena shock.
Rahmah juga masih mengaku ada yang sakit bagian kepala sehingga belum mampu ke sekolah.
Kalaupun ke sekolah, kata Rahmah dia harus ditemani karena trauma dan khawatir terhadap wali murid yang menganiayanya.
Rahmah mengaku telah melaporkan ke Mapolsek Sultan Daulat atas penganiayaan yang menimpanya dengan nomor surat tanda laporan LP-B/12/XI/2019/Sek Sultan Daulat 2019.
Ramah telah di-BAP pada Kamis (21/11/2019) lalu.
Di kepolisian sempat ada upaya mediasi namun pelaku dikabarkan tidak mau menghadiri panggilan polisi.
Karena itu, Rahmah berharap kasus yang menimpanya ini dapat diproses hukum secara tuntas agar tidak ada lagi kejadian serupa menimpa guru lain di manapun.
"Saya berharap kasus ini diproses secara hukum sampai tuntas. Jangan sampai ada lagi kejadian sama yang menimpa guru. Terus terang kami trauma, saya masih shock, anak saya takut," ujar Rahmah.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tetapkan Penampar Guru Honorer di Subulussalam Jadi Tersangka