Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Soto yang Kini Buta Diadukan RS Mata Solo ke Polisi, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Penjual soto Lamongan, Kastur, dilaporkan RS Mata Solo ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in Penjual Soto yang Kini Buta Diadukan RS Mata Solo ke Polisi, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik
Tribunjateng.com/Yayan Isro Roziki
Kuasa Hukum RS Mata Solo, Rikawati (tengah) saat jumpa pers dengan media, di Hotel Harris, terkait aduan balik kliennya ke Polresta Solo. 

TRIBUNNEWS.COM - Penjual soto Lamongan, Kastur, dilaporkan RS Mata Solo ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik.

Mengutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati dalam konferensi pers di Solo, Rabu (27/11/2019).

Rikawati juga didampingi Humas RS Mata Solo, Azka Shofia.

"Kita secara resmi telah mengadukan Pak Kastur dengan UU ITE, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008. Tidak menutup kemungkinan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Rikawati.

Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati dan Humas RS Mata Solo, Azka Shovia dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019).
Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati dan Humas RS Mata Solo, Azka Shovia dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Laporan pengaduan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dengan Nomor: STBB/711/XI/2019/Reskrim, tertanggal 23 November 2019.

Baca: Penjual Soto Lamongan Buta Pasca-Operasi, Pengacara Sebut Sang Dokter sudah Diperiksa Polisi

Baca: Cerita Kastur Penjual Soto Lamongan yang Buta Pasca-Operasi: Tak Bisa Bekerja hingga Terlilit Utang

Kastur, 65 tahun, merupakan warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Dirinya dinilai telah memberikan informasi yang tidak benar terhadap RS Mata.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, Kastur dinilai telah menyampaikan informasi kepada media bahwa dirinya diundang oleh pihak rumah sakit untuk menerima bantuan, karena kedua matanya mengalami kebutaan setelah operasi.

"Padahal tidak (benar). Justru dia (Kastur) yang mengajukan permohonan surat bantuan kemanusiaan kepada RS Mata. Mencantumkan permohonan untuk bantuan pencangkokan kornea mata dan sebagainya," kata Rikawati.

RS Mata lantas berkoordinasi dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, sebagai rumah sakit yang menjadi rujukan pencangkokan kornea mata Kastur.

Biaya pencangkokan kornea mata Kastur tersebut juga telah ditanggung oleh RS Mata melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Satu kornea mata di RSCM sebesar Rp 35 juta. Kita memberikan biaya kedua mata Pak Kastur kanan dan kiri total Rp 70 juta. Ditambah biaya untuk akomodasi Pak Kastur ke Jakarta Rp 5 juta. Kita sudah memberikan," ujar dia.

Rika mengungkapkan, bukannya digunakan untuk melakukan pencangkokan kornea mata ke RSCM Jakarta, biaya tersebut justru sebaliknya digunakan Kastur untuk kepentingan pribadi.

"Namun, kenyataannya kita membaca media dan keterangan dia sendiri melalui beberapa LBH, dia mengatakan uang yang diberikan rumah sakit menggunakan dana CSR digunakan dia untuk membayar utang," ujar Rikawati.

Sementara itu dilansir melalui Tribun Jateng, Rikawati menilai Kastur telah memberikan pernyataan-pernyataan yang tak benar kepada media terkait RS Mata Solo.

"Contohnya soal yang Rp 75 juta itu. Di media Kastur mengatakan, dia diundang oleh rumah sakit mata, padahal tidak. Justru dia yang mengajukan surat permohonan bantuan kemanusiaan," ujarnya.

‎Dituturkan Rika, uang Rp 75 juta itu bukan sebagai bentuk tanggungjawab rumah sakit atas kelalaian atau kesalah terhadap Kastur.

Melainkan, sebagai bentuk bakti sosial kemanusiaan. Sebab, uang itu diambilkan dari pos anggaran Coorporate Social Responsibility (SCR) rumah sakit.

Diterangkan lebih lanjut, uang sebesar Rp75 itu sebagai bantuan kemanusiaan untuk biaya cangkok dua kornea mata Kastur.

Tanggapan Kepolisian

Wakil Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Widodo membenarkan adanya laporan pengaduan dari RS Mata.

Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik.

"Dan saat ini baru dilakukan klarifikasi maupun penyelidikan," kata Widodo.

Tanggapan Pihak Kastur

Sementara itu, Bagus Triyogo, anggota tim kuasa hukum Kastur menyampaikan, laporan pengaduan yang dilakukan manajemen RS Mata Solo terhadap kliennya dinilai kurang tepat.

Ia mengungkapkan seharusnya RS Mata Solo menggunakan hak jawab sesuai UU Pers.

"Karena apa yang disampaikan Pak Kastur dalam media itu berdasarkan pertanyaan dari awak media."

"Sehingga, kalau disebut mentransmisikan dokumen elektronik, saya pikir ini adalah kurang tepat. Seharusnya RS Mata melakukan hak jawab sesuai UU Pers," kata dia.

Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, menurut Bagus, hal itu juga tidak tepat.

Sebab, apa yang dilakukan Kastur dengan RS Mata sesuai dengan perjanjian perdamaiannya.

"Yang dipermasalahkan RS Mata lebih kepada bentuk wanprestasi yang seharusnya pada lingkup keperdataan," kata Bagus.

Awal Mula

Sebelumnya, Kastur melayangkan gugatan perdata kepada Rumah Sakit (RS) Mata Solo karena diduga melakukan malapraktik.

Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/11/2019). TribunSolo.com/Ryantono Puji
Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/11/2019). TribunSolo.com/Ryantono Puji (TribunSolo.com/Ryantono Puji)

Dilansir melalui Kompas.com, dugaan malapraktik tersebut menyebabkan kedua matanya mengalami kebutaan.

Ia melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Surakarta pada September 2019 lalu.

Pengacara Kastur, Bekti Pribadi mengungkapkan, gugataan yang dilayangkan kliennya adalah ganti rugi biaya hidup selama tiga tahun.

"Gugatan perdata itu mengenai penggantian (ganti rugi) untuk biaya hidup selama tiga tahun. Jumlahnya sekitar Rp 675 juta," ungkapnya pada Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Tidak hanya ganti rugi material, pihak Kastur juga meminta ganti rugi imaterial kepada pihak rumah sakit sebesar Rp 10 miliar.

Kronologi

Peristiwa berawal terjadi pada September 2016 lalu.

Kastur menjalani operasi mata sebelah kanan di RS Mata Solo.

Bukannya sembuh, Kastur malah kehilangan penglihatannya.

Sekitar empat bulan pasca-operasi, Kastur kembali pergi ke RS Mata Solo.

Kali ini yang dioperasi adalah mata kiri.

Hasilnya, malah membuat Kastur merasa kesakitan pada mata.

Hingga akhirnya kedua mata Kastur mengalami kebutaan.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Labib Zamani) (Tribunjateng.com/Yayan Isro Roziki)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas