Dua Tahun Bocah Tabalong Kalsel Ini Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri
Tindakan persetubuhan yang dilakukan S pernah dipergoki oleh ibu kandung SL saat melakukan itu di rumah namun ibu korban diancam oleh pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Reni Kurniawati
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG – SL (13), jadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya sendiri.
Apalagi tindak pencabulah telah dilakukan sejak dua tahun lalu.
Terang saja pengakuan ini membuat geger warga di Kabupaten Tabalong, Kalsel.
S (30) warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalsel, yang menyetubuhi anak tirinya SL (13), kini telah diamankan pihak berwajib.
Terungkap, perbuatan S menyetubuhi anak tirinya sudah dilakukan selama dua tahun terakhir yaitu sejak SL berusia 11 tahun.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CFrA melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM mengatakan hubungan cabul yang dilakukan S kepada anak tirinya SL sering dilakukan di kebun yang letaknya di belakang rumah.
Tindakan persetubuhan yang dilakukan S pernah dipergoki oleh ibu kandung SL saat melakukan itu di rumah.
Baca: Pelajar SMA di Luwu Ditangkap Polisi, Mengakui Perbuatan Cabulnya Karena Terpengaruh Video Porno
Namun pelaku S mengancam akan membunuh ibu korban jika sampai ada orang lain yang tahu mengenai hal tersebut.
“SL tinggal bersama ibu dan ayah tirinya serta tiga adiknya,” ujarnya.
Perbuatan S menyetubuhi anak tirinya sudah dilakukan selama dua tahun terakhir yaitu sejak SL berusia 11 tahun.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CFrA melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM mengatakan hubungan cabul yang dilakukan S kepada anak tirinya SL sering dilakukan di kebun yang letaknya di belakang rumah.
Kasus asusila itu sendiri terbongkar saat kakek korban NE (55), warga Kecamatan Sikui, Kabupaten Teweh Baru, Kalimantan Tengah, mendapatkan informasi dari keponakannya berinisial I (26) yang mengatakan bahwa korban SL disetubuhi ayah tirinya.
NE langsung menemui korban untuk mengkonfirmasi hal tersebut yang kemudian dibenarkan oleh korban.
Tak terima dengan kelakuan S, maka NE melaporkan tindakan tersebut ke Mapolres Tabalong.
Baca: Pengakuan Pria Cabuli Tetangga yang Berusia 5 Tahun : Pikiran Saya Sudah Sesat
Adanya pelaporan di Polres Tabalong, petugas gabungan langsung mencari keberadaan S dan di tangkap Senin (25/11) siang di rumahnya.
Barang bukti yang disita petugas diantaranya 1 lembar Kaos dalam warna jingga, 1 lembar kaos lengan pendek warna biru muda, 1 lembar celana panjang warna hitam, lembar celana dalam warna biru muda dan bra warna merah muda dan 1 buah kasur berwarna biru.
Kepada petugas, S mengakui perbuatannya dan kini harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
Tersangka dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yaitu “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh wali (orang yg memiliki hubungan keluarga)”.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Dua Tahun Bocah Tabalong Kalsel Ini Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri, Ibu Kandung Diancam