Enam Pria Ini Jual Gadis buat Jadi PSK Anak di Lampung
Muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi PSK anak itu sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sebanyak 6 orang pelaku human trafficking atau perdagangan orang ditangkap di Lampung.
Mereka menjual sejumlah gadis untuk dijadikan PSK anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para tersangka cuma diberikan bayaran antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Kasus tersebut diungkap tim gabungan Polsek Pulau Panggung dan Satreskrim Polres Tanggamus.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung, Inspektur Satu Ramon Zamora, kasus tersebut bermula dari laporan orangtua korban RA, HZ (44), warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
Baca: Polri Gagalkan Perdagangan 48 Orang di Ciracas, Akan Dikirimkan ke Timur Tengah Sebagai PRT
HZ mengaku anaknya, RA, dibawa kabur oleh HP (20) pada Sabtu (23/11/2019) lalu.
"Mulanya diamankan HP. Kemudian ada pelaku lain, yakni DS yang ditangkap di Talang Padang," kata Ramon Zamora, Kamis (28/11/2019).
"Kami langsung lakukan penyidikan dan pendalaman kasus," lanjut Ramon.
Dari hasil pendalaman kasus, ternyata ada pelaku lainnya.
Baca: Akui Salah Pergaulan, Perempuan Muda di Pringsewu Diciduk Polisi Gara-Gara Sabu
Kasus yang awalnya disangka melarikan anak dan pencabulan, ternyata mengarah ke human trafficking atau perdagangan orang.
Jajaran Polsek Pulau Panggung pun berkoordinasi dengan Tekab 308, Unit PPA, dan Satreskrim Polres Tanggamus untuk membongkar kasus tersebut.
Ramon mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut, polisi bekerja ekstrakeras.
Setelah HP dan DS, pelaku lain yang ditangkap adalah IH (20) dan SU (48).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung.
Baca: Pakai Baju Tahanan, Pelaku Perdagangan Orang di Ciracas Tertunduk Malu Usai Ditangkap Polisi
Dari keduanya, terungkap ada pelaku lainnya.
"Setelahnya berhasil ditangkap WS (24) selaku penyalur, dan SH alias IT (49) selaku muncikari, dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA," jelas Ramon.
Ramon menambahkan, para tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Mereka bersikap kooperatif saat diamankan di rumah masing-masing.
Ramon menduga kasus perdagangan orang tersebut sudah berlangsung lama.
"Pengakuan tersangka yang ditangkap bervariasi. Ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019," jelas Ramon Zamora.
Ia menjelaskan, si muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi PSK anak itu sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Ramon menuturkan, keenam tersangka, yakni HP, DS, IH, SU, WS, dan SH, akan dijerat dengan pasal berbeda.
HP dijerat asal 332 KUHPidana.
Baca: Janjikan Korban Rp 20 Juta dan Rumah, Pelaku Perdagangan Orang ke China Dicokok Polisi
Sedangkan, tersangka lainnya dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka DS dijerat pasal berlapis bersama SH dan WS, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.
"Untuk dua muncikari, WS dan SH, dilimpahkan ke Polres Tanggamus."
"Tiga tersangka perlindungan dan satu tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung," kata Ramon.
Pelaku yang ditangani di Polsek Pulau Panggung yakni HP, DS, IH, dan SU.
Saat ini, RA sudah berada di rumah aman dengan pengawasan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ramon menerangkan modus kejahatan prostitusi, yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.
Baca: Polri Gagalkan Perdagangan 48 Orang di Ciracas, Akan Dikirimkan ke Timur Tengah Sebagai PRT
Kejahatan itu dimulai dari DS.
Ia menjalin hubungan dengan korban.
Setelah mencabuli korban, DS mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.
DS juga menghubungi IH sebagai muncikari.
"Sehingga berdasarkan keterangan DS, juga turut diamankan muncikarinya berinisial IH dan WS, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," terang Ramon.
Polisi masih terus mendalami pola prostitusi yang dilakukan DS dkk.
Sementara ini, mereka menerapkan pola pemasaran dengan pertemanan.
"Masih terus didalami terkait penjualan. Pada saat pertemanan, terjadilah transaksi," kata Ramon.
Polisi pun menduga kasus jual gadis untuk dijadikan PSK anak tersebut sudah berlangsung lama.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 6 Pria Jual Gadis buat Jadi PSK Anak di Lampung, Polisi Bawa Korban ke Rumah Aman