Merokok Sembarangan Sopir Angkot Didenda Rp 30 Ribu, Terpaksa 'Gadaikan' KTP
Fernando mengatakan bahwa dirinya mendukung asalkan dilaksanakan dengan benar tanpa tebang pilih
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI
Salah seorang yang terkena denda supir angkot tak bisa bayar denda karena hanya punya uang Rp 4 ribu. Dia sampai harus menggadaikan KTP untuk membayar denda.
Salah satunya seorang supir angkot yang enggan memberitahukan namanya, mengaku kesal terjaring razia.
"Saya bukan tidak mau bayar, tapi uang saya cuma Rp 4 ribu, karena belum ada sewa," kata supir angkot yang mengenakan kemeja hitam tersebut.
Saat hendak pergi karena tidak memiliki uang untuk membayar denda. pria yang mengenakan topi ini sempat berdebat dengan petugas Satpol PP.
“Saya bukan enggak mau bayar. Ya sudah tunggu bentar biar saya gadaikan KTP dulu,” jelasnya.
(mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Kedapatan Merokok di Tempat Umum, Supir Angkot Langsung Dihukum Usai Disidang
Berita Rekomendasi