Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Diputus Cintanya, Penjual Martabak Ini Sebar Video Bugil Pacarnya

Merasa sakit hati diputus sang pacar, seorang pria berinisial J (26) warga Lumajang, Jawa Timur, menyebar video mantan pacar

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tak Terima Diputus Cintanya, Penjual Martabak Ini Sebar Video Bugil Pacarnya
KOMPAS.com/ IRWAN NUGRAHA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Merasa sakit hati diputus sang pacar, seorang pria berinisial J (26) warga Lumajang, Jawa Timur, menyebar video mantan pacar, DD, sedang bugil atau tak berbusana.

Pria asal Lumajang itu ditangkap polisi setelah DD yang menerima kiriman video dirinya sedang bugil melapor ke polisi.

Video itu disebarkan karena J merasa sakit hati diputus oleh DD.

"Jualannya itu pindah-pindah, di Jawa Timur lalu pindah lagi," ujar Tony, dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2019).

Tony menyampaikan, karena setiap hari bertemu, J dan DD menjalin hubungan cinta. Bahkan, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun, setelah menjalin cinta cukup lama, korban DD meminta untuk mengakhiri hubungan. Mendengar permintaan itu, pelaku J tidak bisa menerima.

"Pelaku J ini inginnya hubungan dengan korban masih terus berlangsung. Tetapi, korban ingin hubunganya diakhiri," ucap dia.

Merasa emosi dan marah ajakan untuk melanjutkan hubungan ditolak, pelaku J lantas mengirimkan video ke DD. Video tersebut berisi DD dalam kondisi tidak berbusana.

Tak hanya kepada DD, pelaku juga mengunggah video terse

Baca: Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Tiri usai Nonton Film Porno di Kosan, Ibu Korban Tidak Marah

Berita Rekomendasi

but ke media sosial.

"Video itu dikirimkan baik kepada korban, maupun diunggah di Facebook dan Instagram. Sehingga orang lain bisa melihat video tersebut," ungkap dia.

Korban yang mengetahui hal itu lantas berinisiatif melaporkan ke Polisi. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan lansung mengamankan J (26).

"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 6 tahun," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas