Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perdagangan Orang di Lampung Terungkap, Korban RA Dicabuli Pacarnya Lalu Dijadikan PSK

Kasus perdagangan orang bermula saat korban dicabuli pacarnya. Setelah itu, sang pacar mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Perdagangan Orang di Lampung Terungkap, Korban RA Dicabuli Pacarnya Lalu Dijadikan PSK
Polsek Talang Padang
Empat dari enam tersangka komplotan prostitusi diamankan di Polsek Talang Padang. (Polsek Talang Padang) 

Kasus yang awalnya disangka melarikan anak dan pencabulan, ternyata mengarah ke human trafficking atau perdagangan orang.

Jajaran Polsek Pulau Panggung pun berkoordinasi dengan Tekab 308, Unit PPA, dan Satreskrim Polres Tanggamus untuk membongkar kasus tersebut.

Ramon mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut, polisi bekerja ekstra keras.

Setelah HP dan DS, pelaku lain yang ditangkap adalah IH (20) dan SU (48).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung.

Dari keduanya, terungkap ada pelaku lainnya.

Baca: Kisah Dua Perempuan Dijual ke Malaysia Rp 35 Juta, Kerja 20 Jam Sehari Hingga Disiksa Majikan

Baca: Akui Salah Pergaulan, Perempuan Muda di Pringsewu Diciduk Polisi Gara-Gara Sabu

"Setelahnya berhasil ditangkap WS (24) selaku penyalur, dan SH alias IT (49) selaku muncikari, dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA," jelas Ramon.

Berita Rekomendasi

Ramon menambahkan, para tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Mereka bersikap kooperatif saat diamankan di rumah masing-masing.

Ramon menduga kasus perdagangan orang tersebut sudah berlangsung lama.

"Pengakuan tersangka yang ditangkap bervariasi. Ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019," jelas Ramon Zamora.

Ia menjelaskan, si muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi PSK itu sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Baca: Janjikan Korban Rp 20 Juta dan Rumah, Pelaku Perdagangan Orang ke China Dicokok Polisi

Baca: Mucikari Video Viral Cewek Manado Ditangkap Resmob Polda Sulut atas Kasus Human Trafficking

Ramon menuturkan, keenam tersangka, yakni HP, DS, IH, SU, WS, dan SH, akan dijerat dengan pasal berbeda.

HP dijerat asal 332 KUHPidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas