Kasus Perdagangan Orang di Lampung Terungkap, Korban RA Dicabuli Pacarnya Lalu Dijadikan PSK
Kasus perdagangan orang bermula saat korban dicabuli pacarnya. Setelah itu, sang pacar mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.
Editor: Dewi Agustina
Kasus yang awalnya disangka melarikan anak dan pencabulan, ternyata mengarah ke human trafficking atau perdagangan orang.
Jajaran Polsek Pulau Panggung pun berkoordinasi dengan Tekab 308, Unit PPA, dan Satreskrim Polres Tanggamus untuk membongkar kasus tersebut.
Ramon mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut, polisi bekerja ekstra keras.
Setelah HP dan DS, pelaku lain yang ditangkap adalah IH (20) dan SU (48).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung.
Dari keduanya, terungkap ada pelaku lainnya.
Baca: Kisah Dua Perempuan Dijual ke Malaysia Rp 35 Juta, Kerja 20 Jam Sehari Hingga Disiksa Majikan
Baca: Akui Salah Pergaulan, Perempuan Muda di Pringsewu Diciduk Polisi Gara-Gara Sabu
"Setelahnya berhasil ditangkap WS (24) selaku penyalur, dan SH alias IT (49) selaku muncikari, dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA," jelas Ramon.
Ramon menambahkan, para tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Mereka bersikap kooperatif saat diamankan di rumah masing-masing.
Ramon menduga kasus perdagangan orang tersebut sudah berlangsung lama.
"Pengakuan tersangka yang ditangkap bervariasi. Ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019," jelas Ramon Zamora.
Ia menjelaskan, si muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi PSK itu sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Baca: Janjikan Korban Rp 20 Juta dan Rumah, Pelaku Perdagangan Orang ke China Dicokok Polisi
Baca: Mucikari Video Viral Cewek Manado Ditangkap Resmob Polda Sulut atas Kasus Human Trafficking
Ramon menuturkan, keenam tersangka, yakni HP, DS, IH, SU, WS, dan SH, akan dijerat dengan pasal berbeda.
HP dijerat asal 332 KUHPidana.