Pria Ini Tawarkan Pacarnya Sendiri yang Masih ABG Berusia 15 Tahun pada Pria Hidung Belang
Korban awalnya takut untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian karena mendapat ancaman Indrawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, TERBANGGI BESAR - Polisi akhirnya angkat bicara terkait kasus perdagangan anak dan menetapkan Indrawan sebagai tersangka.
Indrawan ternyata telah menjual Bunga kepada lelaki hidung belang, sejak Oktober 2019 lalu.
Kepala Polsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019) mengatakan, setidaknya Bunga sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak 10 kali.
"Uangnya dipegang oleh pelaku 50 persennya, 50 persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar Gumilar.
Pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar lalu pelaku mengantar korban ke lelaki hidung belang.
Korban lanjut Kapolsek, awalnya takut untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian karena mendapat ancaman Indrawan.
Namun, karena merasa semakin tertekan akhirnya Bunga melapor pada 19 November lalu ke Mapolsek Terbanggi Besar.
"Korban menyebutkan perbuatan pelaku selama ini. Ia tertekan karena pelaku justru melakukan tindakan di luar batas kewajaran dalam menjalani hubungan sebagai kekasih yang justru merugikannya," katanya.
Saat mendapatkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan, namun yang bersangkutan jalan pulang ke rumahnya.
Akhirnya diketahui keberadaan Indrawan yang bersembunyi di kediaman bapaknya di kawasan Terbanggi Besar. Pada Selasa (26/11) lalu akhirnya Indrawan berhasil ditangkap.
Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Bunga, juga kaos milik pelaku Indrawan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Disetubuhi Lalu Dijual Pacar
Menjalin hubungan dengan seorang lelaki dewasa, anak di bawah umur di Kecamatan Seputih Agung justru menjadi korban Human Trafficking (perdagangan orang).
Nasib nahas dialami Bunga (bukan nama sebenarnya15) siswi sekolah SMP itu harus menelan pil pahit karena sang kekasih Indrawan (20) warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, justru menjualnya kepada lelaki hidung belang.
Kronologis kasus di atas bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui akun media sosial di pertengahan 2019.
Setelah berkenalan, kemudian mereka bertemu satu sama lain.
Selang beberapa waktu, Bunga dan Indrawan menjalin hubungan asmara.
Bahkan, keduanya mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya seorang suami istri.
Baca: Enam Pria Ini Jual Gadis buat Jadi PSK Anak di Lampung
Namun, hubungan yang sudah terlanjur dekat antara korban dan pelaku, membuat Indrawan berpikir lain dan justru berbuat jahat kepada Bunga.
Rupanya dengan dalih supaya cepat mendapatkan uang untuk ke jenjang pernikahan, Indrawan menjual Bunga kepada lelaki hidung belang.
"Ia saya yang paksa supaya dia (korban) mau menjual diri kepada lelaki lain. Dia memang gak mau ngelakuinnya," kata Indrawan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Dari hasil menjual korban kepada para lelaki hidung belang, ia mengatakan mendapat bagian kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Pelanggannya (lelaki hidung belang) kalau mau berhubungan badan dengan dia nanti saya yang siapin, janjian ke indekost," bebernya.
Pelaku mengatakan, apa yang ia lakukan ke korban supaya jangan diberi tahukan kepada orang lain.
Sementara uang hasil menjual korbannya, lelaki pengangguran itu pergunakan untuk keperluan dia sehari-hari.
Perdagangan Orang di Tanggamus
Polisi mengungkap modus human trafficking atau perdagangan orang yang terjadi di Tanggamus.
Para tersangka jual gadis ke prostitusi untuk dijadikan PSK.
Adapun, modus tersangka memacari korban lalu dicabuli.
Awalnya, polisi menangkap tersangka yang menjalin hubungan dengan korban.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Ternyata, kasus tersebut mengarah pada human trafficking atau perdagangan orang.
Polisi kemudian menangkap total 6 orang pelaku dalam kasus human trafficking atau perdagangan orang tersebut.
Para pelaku itu jual gadis tersebut ke prostitusi untuk dijadikan PSK.
Baca: Prostitusi ABG di Kabupaten Bangka, Ada Cerita di Kamar Hotel Nomor 116
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, satu per satu para tersangka tersebut pun ditangkap.
Kasus tersebut diungkap tim gabungan Polsek Pulau Panggung dan Satreskrim Polres Tanggamus.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung, Inspektur Satu Ramon Zamora, kasus tersebut bermula dari laporan orangtua korban RA, HZ (44).
HZ merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
HZ mengaku anaknya, RA, dibawa kabur oleh HP (20) pada Sabtu (23/11/2019) lalu.
"Mulanya diamankan HP. Kemudian ada pelaku lain, yakni DS yang ditangkap di Talang Padang," kata Ramon Zamora, Kamis (28/11/2019).
"Kami langsung lakukan penyidikan dan pendalaman kasus," lanjut Ramon.
Dari hasil pendalaman kasus, ternyata ada pelaku lainnya.
Kasus yang awalnya disangka melarikan anak dan pencabulan, ternyata mengarah ke human trafficking atau perdagangan orang.
Jajaran Polsek Pulau Panggung pun berkoordinasi dengan Tekab 308, Unit PPA, dan Satreskrim Polres Tanggamus untuk membongkar kasus tersebut.
Ramon mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut, polisi bekerja ekstrakeras.
Setelah HP dan DS, pelaku lain yang ditangkap adalah IH (20) dan SU (48).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung.
Dari keduanya, terungkap ada pelaku lainnya.
"Setelahnya berhasil ditangkap WS (24) selaku penyalur, dan SH alias IT (49) selaku muncikari, dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA," jelas Ramon.
Ramon menambahkan, para tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Mereka bersikap kooperatif saat diamankan di rumah masing-masing.
Ramon menduga kasus perdagangan orang tersebut sudah berlangsung lama.
"Pengakuan tersangka yang ditangkap bervariasi."
"Ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019," jelas Ramon Zamora.
Ia menjelaskan, si muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi PSK itu sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Ramon menuturkan, keenam tersangka, yakni HP, DS, IH, SU, WS, dan SH, akan dijerat dengan pasal berbeda.
HP dijerat asal 332 KUHPidana.
Sedangkan, tersangka lainnya dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka DS dijerat pasal berlapis bersama SH dan WS, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.
"Untuk dua muncikari, WS dan SH, dilimpahkan ke Polres Tanggamus."
"Tiga tersangka perlindungan dan satu tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung," kata Ramon.
Pelaku yang ditangani di Polsek Pulau Panggung yakni HP, DS, IH, dan SU.
Saat ini, RA sudah berada di rumah aman dengan pengawasan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ramon menerangkan modus kejahatan prostitusi, yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.
Kejahatan itu dimulai dari DS.
Ia menjalin hubungan dengan korban.
Korban lalu dicabuli oleh pelaku.
Setelah mencabuli korban, DS mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.
DS juga menghubungi IH sebagai muncikari.
"Sehingga berdasarkan keterangan DS, juga turut diamankan muncikarinya berinisial IH dan WS, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," terang Ramon.
Polisi masih terus mendalami pola prostitusi yang dilakukan DS dkk.
Sementara ini, mereka menerapkan pola pemasaran dengan pertemanan.
"Masih terus didalami terkait penjualan. Pada saat pertemanan, terjadilah transaksi," kata Ramon.
Polisi pun menduga kasus jual gadis untuk dijadikan PSK tersebut sudah berlangsung sejak lama.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswa SMP Dijadikan PSK Anak oleh Pacar, 10 Kali Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Uangnya Dibagi Dua