Terkuak Alasan Anak Wakil Bupati Banyuasin Nyabu, Terciduk saat akan Pesta Bersama Pegawai Honorer
Motif SG (36) putra kandung Wakil Bupati Banyuasin mengonsumsi sabu-sabu terkuak. Dirinya mengaku frustasi atas kepergian sang ibu setahun yang lalu.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar mengatakan SG positif mengonsumsi sabu.
Hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
"Hasil tes urine positif, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Danny.
Atas perbuatannya, SG dan IY dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar," ujarnya.
Kronologi
SG ditangkap kepolisian setempat saat diduga hendak melakukan pesta sabu bersama rekannya, IY, Senin (25/11/2019).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, penangkapan SG bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Masyarakat setempat mengaku resah atas tindakan mencurigakan di lokasi tersebut.
"Setelah digerbek, kami amankan pria inisial SG bersama rekannya," ucapnya.
SG ini memang benar anak Wakil Bupati Banyuasin. Mereka diduga pesta sabu," kata Supriadi, Selasa (26/11/2019) dikutip dari Kompas.com.
Supriadi menyebut ditemukan alat isap sabu saat penangkapan.
"Untuk sabunya tidak ditemukan, hanya alat isap saja. Kasus ini tetap lanjut walau SG anak pejabat," ujar Supriadi.
Melansir Sripoku, SG dan IY ditangkap di kamar nomor 27.