Terkuak Alasan Anak Wakil Bupati Banyuasin Nyabu, Terciduk saat akan Pesta Bersama Pegawai Honorer
Motif SG (36) putra kandung Wakil Bupati Banyuasin mengonsumsi sabu-sabu terkuak. Dirinya mengaku frustasi atas kepergian sang ibu setahun yang lalu.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - SG (36) putra Wakil Bupati Banyuasin ditangkap pihak kepolisian setempat, Senin (25/11/2019) lalu.
Lokasi penangkapan SG berada di Mess Pemerintahan Banyuasin, Sumatera Selatan.
SG ditangkap bersama pegawai honorer Pemkab Banyuasin berinisial IY (34).
Dikutip dari Kompas.com, SG mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak satu tahun lalu.
Ia nekat mengonsumsi barang haram tersebut lantaran mengaku frustasi.
Ia frustasi semenjak ibunya, Maria Rohmina meninggal dunia.
Diketahui, almarhumah mengalami serangan darah tinggi.
Ia dirawat selama delapan hari di Rumah Sakit Medistra Gatot Subroto Jakarta.
"Saya baru pakai setahun ini, sejak ibu meninggal. Saya frustasi, maaf atas kesalahan saya," kata SG, saat mengakui perbuatannya, Jumat (29/11/2019).
SG mengaku semenjak kepergian sang ibu, ia kerap menggunakan narkoba bersama pegawai IY.
Atas ulahnya, SG meminta maaf kepada keluarga besarnya.
Terutama, ayahnya, Slamet Somosentono, yang menjabat Wakil Bupati Banyuasin, Sumsel.
"Saya sudah bikin malu keluarga, mohon maaf untuk seluruh keluarga besar," ujarnya.
Positif Konsumsi Sabu
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar mengatakan SG positif mengonsumsi sabu.
Hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
"Hasil tes urine positif, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Danny.
Atas perbuatannya, SG dan IY dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar," ujarnya.
Kronologi
SG ditangkap kepolisian setempat saat diduga hendak melakukan pesta sabu bersama rekannya, IY, Senin (25/11/2019).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, penangkapan SG bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Masyarakat setempat mengaku resah atas tindakan mencurigakan di lokasi tersebut.
"Setelah digerbek, kami amankan pria inisial SG bersama rekannya," ucapnya.
SG ini memang benar anak Wakil Bupati Banyuasin. Mereka diduga pesta sabu," kata Supriadi, Selasa (26/11/2019) dikutip dari Kompas.com.
Supriadi menyebut ditemukan alat isap sabu saat penangkapan.
"Untuk sabunya tidak ditemukan, hanya alat isap saja. Kasus ini tetap lanjut walau SG anak pejabat," ujar Supriadi.
Melansir Sripoku, SG dan IY ditangkap di kamar nomor 27.
Polisi mengamankan pirek, kaca bening, dan lengkap dengan rangkaian alat hisap, bong yang terbuat dari sebuah botol dan pipet air mineral.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan SG dan IY telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar didampingi Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis mengatakan, dari hasil pemeriksaan dari laboratorium menyatakan positif tersangka pengguna narkoba.
Begitu juga dengan hasil tes darah.
"Memang tidak ditemukan barang bukti narkoba. Karena sabu-sabu sudah habis dipakai," kata AKBP Danny yang tidak main-main akan menindak pengguna narkoba.
Amankan Pengedar Narkoba
Kapolres Banyuasin juga mengungkapkan, selain tersangka SG dan IY, polisi juga mengamankan pengedar narkoba.
Dua tersangka adalah ES (34) warga Desa Galang Tinggi Pangkalan Balai, dan ADN (27) warga Pangkalan Balai.
"Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat bruto 1,43 gram, timbangan digital, hp Samsung, bungkus plastik klip bening, skop plastik terbuat dari bipet," ucap AKBP Danny menyebutkan bahwa tersangka Sigit menyesali perbuatannya.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Sripoku.com/Mat Bodok) (Kompas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)