Fakta-fakta Siswi SMP Disetubuhi Pacarnya Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang, Awalnya Kenal di FB
Kasus anak di bawah umur disetubuhi pria dewasa lalu dijual ke pria hidung belang terjadi di Lampung.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus anak di bawah umur disetubuhi pria dewasa lalu dijual ke pria hidung belang terjadi di Lampung.
Korban adalah seorang siswi SMP, sedangkan pelaku bernama Indrawan.
Pria berusia 20 tahun tersebut merupakan warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung.
Baca: Kisah Pilu Siswi SMP Membacakan Hasil Ujian di Hadapan Makam Ibunya Sambil Menangis
Berikut ini fakta-fakta kasus siswi SMP dijual pacar ke pria hidung belang.
1. Korban dan pelaku kenal via Media sosial
Korban dan pelaku Indrawan berkenalan melalui akun media sosial di pertengahan 2019.
Setelah berkenalan, kemudian mereka bertemu satu sama lain.
Baca: Ancam Sebarkan Video Hubungan Intim ke Media Sosial, Pria di Yogyakarta Ini Peras Selingkuhannya
Selang beberapa waktu, korban dan Indrawan menjalin hubungan asmara.
2. Hubungan Intim
Pelaku dan korban diketahui telah melakukan hubungan suami istri berkali-kali.
Namun, hubungan yang sudah terlanjur dekat antara korban dan pelaku, membuat Indrawan berpikir lain dan justru berbuat jahat kepada korban.
3. Korban Dijual
Rupanya dengan dalih supaya cepat mendapatkan uang untuk ke jenjang pernikahan, Indrawan menjual korban kepada lelaki hidung belang.
"Ia saya yang paksa supaya dia (korban) mau menjual diri kepada lelaki lain. Dia memang gak mau ngelakuinnya," kata Indrawan di Mapolsek Terbanggi Besar.
4. Dapat Bagian Rp 200 ribu
Dari hasil menjual korban kepada para lelaki hidung belang, ia mengatakan mendapat bagian kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Baca: Kisah Pilu Siswi SMP Membacakan Hasil Ujian di Hadapan Makam Ibunya Sambil Menangis
"Pelanggannya (lelaki hidung belang) kalau mau berhubungan badan dengan dia nanti saya yang siapin, janjian ke indekost," bebernya.
Pelaku mengatakan, apa yang ia lakukan ke korban supaya jangan diberi tahukan kepada orang lain.
Sementara uang hasil menjual korbannya, lelaki pengangguran itu pergunakan untuk keperluan dia sehari-hari.
5. Dijual 10 Kali
Polisi menyebut pelaku Indrawan menjual Bunga kepada lelaki hidung belang, sejak Oktober 2019 lalu.
Kepala Polsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019) mengatakan, setidaknya Bunga sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak 10 kali.
Baca: Miris! Seorang Siswi SMP di TTU Diduga Disetubuhi Hingga Mengalami Hal Ini
"Sudah 10 kali pelaku ini menjual korban kepada lelaki hidung belang. Uangnya nanti dipegang oleh pelaku. 50 persennya dipegang pelaku, 50 persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar Gumilar.
6. Dijual di 2 Kawasan
Pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar dengan cara menghubungi pelaku, lalu pelaku mengantar korban ke lelaki hidung belang.
Korban lanjut Kapolsek, awalnya takut untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian karena mendapat ancaman Indrawan.
Namun, karena merasa semakin tertekan akhirnya Bunga melapor pada 19 November lalu ke Mapolsek Terbanggi Besar.
"Korban menyebutkan perbuatan pelaku selama ini. Ia tertekan karena pelaku justru melakukan tindakan di luar batas kewajaran dalam menjalani hubungan sebagai kekasih yang justru merugikannya," katanya.
7. Perdagangan Orang
Saat mendapatkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan, namun yang bersangkutan jalan pulang ke rumahnya.
Akhirnya diketahui keberadaan Indrawan yang bersembunyi di kediaman bapaknya di kawasan Terbanggi Besar. Pada Selasa (26/11) lalu akhirnya Indrawan berhasil ditangkap.
Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Bunga, juga kaos milik pelaku Indrawan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
8. Diancam
Pelaku Indrawan diketahui melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan persetubuhan dengan korban Bunga.
Dalam keterangannya kepada penyidik kepolisian, setidaknya pelaku melakukan hubungan suami istri kepada dirinya sebanyak tiga kali.
Korban saat itu dipaksa dan dan diancam sehingga tidak berani melawan.
Modus pelaku, nanti akan menikahi korban.
"Kalau melakukannya (persetubuhan) di rumah dia (pelaku) di (kampung) Sulusuban). Dia mengancam saya kalau saya bilang-bilang ke orang lain," kata Bunga (bukan nama sebenarnya).
Korban kemudian menerangkan jika pelaku tak pernah bilang jika dirinya dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Modusnya, ia akan dikenalkan dengan teman-temannya saja dan ngobrol-ngobrol.
"Ternyata dia bukan mengenalkan saya ke teman tapi justru saya ditawarkan kepada orang-orang itu. Saya pernah mau menolak, tapi ada salah satu orangnya ngomong ke saya kalau sudah kasih uang ke dia (Indrawan)," terangnya. (Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Siswi SMP di Lampung Dijual Pacar 10 Kali, https://lampung.tribunnews.com/2019/11/29/fakta-fakta-siswi-smp-di-lampung-dijual-pacar-10-kali?page=all.