Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan di Tol Cipali KM 113, Subang
Musibah kecelakaan kembali terjadi pada Minggu pagi hari ini (1/12) sekitar pukul 05.00 WIB di Tol Cipali KM 113 Jalur B Kp. Haniwung, Ds. Gembor, Kab
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Musibah kecelakaan kembali terjadi pada Minggu pagi hari ini (1/12) sekitar pukul 05.00 WIB di Tol Cipali KM 113 Jalur B Kp. Haniwung, Ds. Gembor, Kab. Subang. Dari kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan 6 korban meninggal dunia dan 1 korban luka berat.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding menyampaikan prihatin dan belasungkawa atas musibah kecelakaan tersebut, Amos memastikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000,- dan Ambulans maksimum sebesar Rp 500.000,-. Sedangkan untuk seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-," terang Amos.
Baca: Jasa Raharja Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai di Pulau Pramuka
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima informasi kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Polres Subang dan RSUD Ciereng Subang untuk proses pendataan korban serta ahli warisnya, serta menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan bagi korban luka-luka. Amos menambahkan “Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit agar proses penjaminan korban dapat berjalan dengan lancar serta aktif memonitor kondisi perkembangan korban luka, sedangkan bagi korban meninggal dunia setelah diketahui identitas dan ahli warisnya akan segera diproses penyerahan santunannya sesuai domisili korban/ahli waris pada kesempatan pertama”.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanah Undang- Undang No.33 dan 34 Tahun 1964. Undang-Undang No.33 mengatur Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sedangkan Undang-Undang No.34 adalah Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Tugas pokok Jasa Raharja yakni menyerahkan Santunan Kecelakaan. Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Darat, Laut dan Udara sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang tersebut.
Baca: Traffic Hero, Cara Jasa Raharja Apresiasi Pahlawan di Jalan Raya
Lebih lanjut Amos Sampetoding mengatakan “kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, hal ini dibuktikan selama periode sampai dengan Oktober tahun 2019 lebih dari 80% korban Meninggal Dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata rata penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 19 jam. (*)