POPULER: Kenalan di Facebook, Siswi SMP Dijual sang Pacar ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 200 Ribu
Siswi SMP dijual pacarnya sebanyak 10 kali setelah dipaksa berhubungan suami istri sebanyak 3 kali. Hasil penjualannya Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penjualan wanita kepada pria hidung belang sebanyak 10 (sepuluh) kali terjadi di Lampung.
Korban bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) dan tersangka, Indrawan (20) adalah pasangan kekasih.
Pelaku mengaku sudah menjajakan Mawar kepada laki-laki lain setelah dirinya berhubungan intim dengan sang pacar.
Diketahui, korban masih di bawah umur dan mengenyam pendidikan SMP.
Berawal dari kenalan di sosial media Facebook, Indrawan dan Mawar janjian dan bertemu pada pertengahan tahun 2019.
Setelah akrab, mereka berdua pun akhirnya menjalin hubungan asmara.
Diketahui, saat mereka berpacaran, Indrawan dan Mawar telah melakukan hubungan suami istri tidak hanya sekali.
Melansir dari TribunLampung, dalam hasil pemeriksaan kepolisian mereka berdua sudah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali.
Mawar dalam kejadian ini mengaku dipaksa berhubungan dengan kekasihnya tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Indrawan memberikan alasan akan segera menikahi dirinya.
"Kalau melakukannya (hubungan intim) di rumah dia (Indrawan, di kampung Sulusuban). Dia mengancam saya kalau saya bilang-bilang ke orang lain," kata Mawar.
Selanjutnya, tak habis pikir dengan dalih supaya mendapatkan uang cepat untuk ke jenjang pernikahan, Indrawan akhirnya menjual korban kepada lelaki hidung belang.
Modusnya, Mawar dikenalkan dengan teman-temannya dan hanya sekadar mengobrol.
Namun kenyataannya, tak hanya berkenalan, tetapi kekasihnya tersebut justru ditawarkan kepada teman-temannya itu.
Korban menerangkan jika pelaku tak pernah memberi tahu jika dirinya dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Mawar mengaku pernah menolak, tetapi justru diancam.
Kapolsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019) mengatakan, setidaknya Bunga sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak 10 kali.
Pelaku mengaku memaksa korban yang sempat menolaknya.
"Ia saya yang paksa supaya dia (korban) mau menjual diri kepada lelaki lain. Dia memang gak mau ngelakuinnya," kata Indrawan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Dari hasil penjualan tersebut ia mendapat bagian sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Uangnya nanti dipegang oleh pelaku. 50 persennya dipegang pelaku, 50 persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar Gumilar.
Sementara itu, uang hasil menjual pacarnya ia pergunakan untuk keperluannya sehari-hari.
Diketahui, pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar.
Awalnya, Indrawan menghubungi Mawar kemudian mengantarkannya menuju kediaman lelaki hidung belang.
Mawar mengaku mengetahui perilaku kekasihnya tersebut lantaran dari laki-laki hidung belang yang mengaku telah memberikan uang bayarannya kepada Indrawan.
"Ternyata dia bukan mengenalkan saya ke teman tapi justru saya ditawarkan kepada orang-orang itu. Saya pernah mau menolak, tapi ada salah satu orangnya ngomong ke saya kalau sudah kasih uang ke dia (Indrawan)," terangnya.
AKP Riki Ganjar Gumilar menjelaskan, awalnya korban takut untuk melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian.
Sebab, korban tersangkut ancaman dari pelaku.
Tetapi, karena dirinya merasa semakin tertekan, akhirnya Mawar baru berani melapor pada 19 november 2019 ke Mapolsek Terbanggi Besar.
"Korban menyebutkan perbuatan pelaku selama ini. Ia tertekan karena pelaku justru melakukan tindakan di luar batas kewajaran dalam menjalani hubungan sebagai kekasih yang justru merugikannya," katanya.
Saat mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan.
Namun sayangnya yang bersangkutan berbalik arah jalan pulang ke rumahnya.
Pada Selasa, (26/1/2019) Indrawan baru dapat ditemukan dan berhasil ditangkap.
Indrawan akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman bapaknya, kawasan Terbanggi Besar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Bunga, juga kaos milik pelaku Indrawan.
(Tribunnews.com/Nidual 'Urwatul Wutsqa)