Balita Dicabuli Petugas Kebersihan di Belakang Polsek Pelabuhan Semayang, Ibunya Mengadu ke DPRD
Diduga balita Ini dicabuli petugas kebersihan Polsek Semayang Balikpapan Kalimantan Timur
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Diduga balita Ini dicabuli petugas kebersihan Polsek Semayang Balikpapan Kalimantan Timur, Ibu si anak lapor ke DPRD Balikpapan Kalimantan Timur.
Anggraini (31), mengadu ke DPRD Balikpapan, dengan wajah sedih sambil menggendong anaknya yang berusia dua bulan.
Wanita yang ditinggal suaminya ini meminta keadilan kepada Anggota DPRD Balikpapan Kalimantan Timur dan Kepolisian.
Ibu dua anak ini mengadukan bahwa putrinya berusia tiga tahun yang masih balita diduga diperlakukan tidak senonoh, atau cabul.
Diduga dicabuli salah satu petugas kebersihan di kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur.
Anggraini mengaku, anaknya diduga diperlakukan tidak senonoh pada Jumat 30 Agustus 2019.
Kejadian sekitar pukul 17.30 Wita di belakang kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dia menyebutkan, bahwa putrinya mengadu merasakan kesakitan di bagian alat kelaminnya.
"Sudah divisum dan diperiksa ada sobek dibagian alat kelaminnya."
"Empat hari kemudian petugas DP3AKB memisahkan saya dan anak saya."
"Saya pun dilarang mendampingi anak saya sendiri ke dokter," kata Anggaraini
Anggaraini menceritakan awalnya yang berencana ingin pulang ke Pekanbaru ( Riau )."
Namun ketinggalan kapal, pada saat itu dirinya sedang mengandung besar atau hamil tua.
Selama sebulan ini dirinya tinggal di Rumah Aman Balikpapan.
Namun, seperti dipimpong dan tak ada kejelasan mengenai masalahnya.
Anggaraini mengadukan masalah ke kantor DPRD.
Hingga saat ini, Anggaraini masih tinggal di Rumah Aman, menuntut keadilan mengenai kasus anaknya.
Anggaraini menuntut pria yang diduga tersangka pencabulan anaknya ini diadilkan.
Wanita dari Muara Wahau Kutai Timur, Kalimantan Timur ini ditinggalkan oleh suaminya selama beberapa bulan.
"Saya selalu disuruh menunggu kasus ini, kata Kepolisian proses masih berjalan."
"Sampai saat ini kasusnya masih menunggu gelar," katanya.
Bocah 14 Tahun di Balikpapan Juga Dicabuli
Bocah 14 Tahun di Balikpapan Kalimantan Timur Dicabuli ayah kandung, Kaos Lengan Panjang Biru Saksi Bisu.
Tragis bagi bocah perempuan yang masih berusia 14 tahun menjadi korban cabul dari ayah kandung ya sendiri.
Ada persaaan yang terancam bagi korban, sebab selama beraksi pelaku mengancam korban.
Pihak Polres Balikpapan berhasil membongkar kelakuan bejat seorang ayah kandung bernama MH (39) yang tega menyetubuhi anak kandungnya.
Perempuan berinisial SN (14) yang menjadi korban nafsu bejat ayahnya.
SN telah menjadi budak pelampiasan ayahnya sejak dirinya duduk di bangku kelas 3 SD hingga saat ini kelas 2 SMP.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Siahaan mengatakan, kelakuan bejat MH yang telah dilakukan sejak 2013 lalu.
"Pelaku ini mencabuli anaknya sendiri dari kelas 3 SD hingga sekarang," ujarnya, Senin (25/11/2019).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya di rumahnya di Jalan Marsma R. Wahyudi RT. 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kejadian ini terungkap, berawal dari SN (14) menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada tantenya.
Kemudian tantenya melaporkan kejadian tersebut kepada kader PPA di daerah setempat.
Tak berselang lama, kader PPA tersebut melayangkan laporan adanya persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Balikpapan, Senin (28/10/2019).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming korban akan diberi uang 50 ribu.
Jika korban tak mau melayani nafsu ayahnya, korban diancam akan dipukul.
"Jadi korban diiming-iming uang 50 ribu, kalau nggak mau nanti dipukul," tambahnya.
Pelaku pencabulan tersebut berhasil dibekuk di Muara Wahau, Kutai Timur, belum lama ini.
Nah, Polres Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang berwarna biru.
Celana panjang jeans berwarna warni, pakaian dalam penutup bagian dada berwarna putih dan celana dalam berwarna biru.
Akibat dari aksi bejatnya tersebut, MF harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1.
Tentang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual anak dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.
"Di atas 15 tahun penjara," ungkap Kanit PPA Reskrim Polres Balikpapan, Aipda Kusmanto.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Diduga Balita Ini Dicabuli Salah Satu Petugas Kebersihan di Belakang Polsek Pelabuhan Semayang, https://kaltim.tribunnews.com/2019/12/02/diduga-balita-ini-dicabuli-petugas-kebersihan-polsek-semayang-ibu-si-anak-lapor-ke-dprd-balikpapan?page=all.