Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Aceh Utara Pecat Brigadir Lian dan Briptu Herlan, Terlibat Kasus Narkoba Hingga Desersi

Dua personel di Mapolres Aceh Utara kembali dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam upacara, Senin (2/12/2019) di Aula Tri Brata.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolres Aceh Utara Pecat Brigadir Lian dan Briptu Herlan, Terlibat Kasus Narkoba Hingga Desersi
Dok Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin memimpin prosesi pemberhentian Dengan Tidak Hormat dua polisi di mapolres setempat, Senin (2/12/2019). 

Laporan Waratwan Serambi, Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM,LHOKSUKON - Dua personel di Mapolres Aceh Utara kembali dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam upacara, Senin (2/12/2019) di Aula Tri Brata Polres setempat.

Upacara tersebut langsung dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK.

Dua personel yang dipecat tersebut adalah Brigadir Lian Saputra, karena terlibat dengan kasus narkoba.

Sedangkan satu lagi adalah Briptu Herlan, dipecat karena desersi (meninggalkan dinas tanpa izin).

Pemecatan itu dilakukan Kapolres Aceh Utara menindaklanjuti dari Keputusan Kapolda Aceh Nomor : Kep/337/XI/2019 tanggal 19 November 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.

"PTDH yang dilakukan ini telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, kepada Serambinews.com, Senin (2/12/2019).

Baca: Dipenjara Terkait Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Nias Dipecat

Baca: Terlibat Penculikan WNA & Minta Tebusan Rp 14 M, 4 Polisi Terancam Dipecat Tidak Hormat

Baca: Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Disambar Petir Saat Berteduh di Kios

Berita Rekomendasi

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin mengatakan peristiwa tersebut benar-benar sangat memprihatinkan.

Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakikat Insan Bhayangkara.

"Insan bhayangkara yaitu warga negara yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas," ujar AKBP Ian Rizkian Milyardin.

Dihadapan peserta upacara, kapolres mengatakan kiranya PTDH ini dapat menjadi pelajaran bagi semua, ia berharap tidak ada lagi yang meniru perbuatan serupa.

Dua anggota Polresta Pontianak berinisial Brigadir EK dan Bripda DR dipecat secara tidak terhormat lantaran melakukan tindakan pidana.
Dua anggota Polresta Pontianak berinisial Brigadir EK dan Bripda DR dipecat secara tidak terhormat lantaran melakukan tindakan pidana. (Kolase Tribun Wow dan TribunPontianak/Hadi Sudirmansyah)

"Saya ingatkan kepada seluruh personel agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir serta pelaksanaan tugas," ujar AKBP Ian.

Dia berpesan kepada personel untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar, selalu menjaga kehormatan institusi, kehormatan diri dan keluarga.

"Dengan menjalankan tugas dengan baik dan benar serta menjaga kehormatan maka kita akan selalu dilindungi oleh Allah SWT dan selamat dunia akhirat," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Personel Polres Aceh Utara Dipecat, Ini Sebabnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas