Henry Indraguna yang Beli Martabak Naik Lamborghini Mundur dari Pilkada Solo 2020, Ini Alasannya
Pengacara kondang, Henry Indraguna yang sempat menanyakan formulir di KPU Solo mundur sebagai calon independen Pilkada Solo 2020.
Editor: Noorchasanah A
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pengacara kondang, Henry Indraguna yang sempat menanyakan formulir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mundur sebagai calon independen Pilkada Solo 2020.
Mundurnya bekas Caleg Partai Perindo yang akrab dengan slogan 'Kowe Meneh Kowe Meneh' itu, karena perabuhan peraturan KPU Solo tentang syarat calon independen.
Dalam peraturan sebelumnya pendaftaran bakal calon jalur independen dibuka mulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
Namun, adanya perubahan aturan dari KPU RI waktu untuk calon independen jadi lebih singkat.
"Saya akui kesulitan mengumpulkan syarat itu apalagi sudah memasuki bulan Desember ini," terang Henry kepada TribunSolo.com, Selasa (3/12/2019).
Aturan KPU yang sudah direvisi menyebutkan untuk calon independen, syarat administrasi atau berkas dukungan e-KTP harus diserahkan pada KPU pada 14-18 Januari 2020.
Melihat waktu yang mepet apalagi saat ini sudah memasuki bulan Desember 2019, Henry Indraguna memilih mundur sebagai calon independen Pilkada Solo 2020.
Sebab, untuk syarat calon independen membutuhkan waktu untuk mengumpulkan e-KTP dan lain sebagainya.
Syarat calon independen harus mengumpulkan fotokopi KTP elektronik minimal 35.870 penduduk Solo atau 8,5 persen dari DPT Pemilu 2019 sebesar 421.999 orang.