Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Kasus yang Membuat Bos Artha Graha Tomy Winata Jadi Saksi di PN Denpasar

Bos Artha Graha, Tomy Winata hadir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/12/2019).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Kasus yang Membuat Bos Artha Graha Tomy Winata Jadi Saksi di PN Denpasar
Tribun Bali/Putu Candra
Bos Artha Graha Tomy Winata bersaksi pada sidang dugaan pemalsuan di Pengadilan Denpasar, Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Bos Artha Graha, Tomy Winata hadir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/12/2019).

Tomy hadir memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65).

Pantauan di PN Denpasar, Tomy datang pukul 09.30 Wita dengan mendapat kawalan ketat.

Baca: BREAKING NEWS: Bos Artha Graha Tomy Winata Bersaksi di Pengadilan Negeri Denpasar

Selain Tomy Winata, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dkk juga menghadirkan Desrizal selaku Pelapor sekaligus kuasa hukum Tomy Winata untuk memberikan keterangan.

Tomy Winata hadir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/12/2019).
Tomy Winata hadir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/12/2019). ()

Sementara di PN Denpasar, terpantau ratusan massa pendukung terdakwa juga hadir memenuhi ruang sidang utama.

Hingga berita ini diturunkan, sidang digelar dengan mendengar keterangan saksi Desrizal terlebih dahulu.

Sedangkan Tomy Winata akan bersaksi sesudah Desrizal.

Rekomendasi Untuk Anda

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pimpinan Sobandi menolak eksepsi Harijanto Karjadi.

Dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa, sidang dilanjutkan dengan pembuktian, yakni tim jaksa menghadirkan para saksi.

Harijanto sendiri dalam perkara ini didakwa melakukan tindak pidana yang merugikan korban Tomy Winata senilai USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar lebih.

Atas perbuatannya terdakwa Harijanto didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ini Kasus Yang Membuat Bos Artha Graha, Tomy Winata Hadir Menjadi Saksi di PN Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas