PDI-P Persilakan Bakal Calon di Pilkada Solo 2020 Daftar Lewat DPD dan DPP, FX Rudy Beri Tanggapan
Ketua DPC PDI-P Solo, FX Hadi Rudyatmo, berujar surat tersebut sah dikeluarkan DPP partai besutan Megawati Soekarnoputri itu.
Editor: Noorchasanah A
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ketua DPC PDI-P Solo, FX Hadi Rudyatmo, menilai surat penjaringan dalam Pilkada 2020 yang dikeluarkan DPP PDI-P dinilai sah, sehingga tidak akan mempersoalkan keputusan tersebut.
Pendaftaran tertuang dalam surat resmi PDI-P bernomor 944/IN/DPP/XI/2019 yang sebelumnya disebut tanggal 25 November 2019 sampai 30 November 2019, menjadi taggal 6 hingga 12 Desember 2019.
Disebutkan bakal calon bisa mendaftar melalui DPD atau DPP dalam Pilkada serentak tahun depan.
Ketua DPC PDI-P Solo, FX Hadi Rudyatmo, berujar surat tersebut sah dikeluarkan DPP partai besutan Megawati Soekarnoputri itu.
"Surat itu sah dikeluarkan oleh DPP partai yang menandatangi Bambang Wuryanto selaku ketua DPP Badan Pemenangan Pemilu dan Sekjen," ujar Rudy kepada wartawan.
"Saya jawabnya sah, itu sah," imbuhnya menekankan.
Rudy tidak mau berkomentar banyak soal kemunculan surat penegasan tersebut.
Ia menyampaikan, tugasnya sebagai Ketua DPC PDI-P untuk melakukan rekruitmen dan seleksi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.