VA, Terdakwa Pemeran Video Vina Garut Enggan Mengingat Kembali Peristiwa yang Dialaminya
Dia (VA) tidak mau mendengarkan lagi peristiwa itu sedikitpun, tidak kuat dan secara psikologis harus dibantu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Terdakwa VA dalam kasus video Vina Garut sempat menderita demam sebelum persidangan sehingga secara psikologis dia butuh bantuan karena mentalnya cukup terganggu.
Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan, kliennya sempat sakit sehari sebelum sidang yakni mengalami demam.
"Tadi duduk di sebalah saya, badannya masih panas," kata Asri usai sidang di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12/2019).
Asri menambahkan, kliennya sudah tak mau mendengarkan semua peristiwa tersebut.
Kondisi mentalnya sudah tidak kuat untuk kembali mengingat peristiwa itu.
"Dia (VA) tidak mau mendengarkan lagi peristiwa itu sedikit pun. Jadi dia sudah tidak kuat. Secara psikologis harus dibantu," ucapnya.
Baca: Sidang Kasus Video Vina Garut, Terdakwa AD Minta Secepatnya Diadili Seadil-adilnya
VA yang menjadi tahanan titipan di Rutan Garut, ucapnya, sudah mendapat pemeriksaan kesehatan.
Namun untuk pendampingan dari sisi psikologisnya belum didapatkan VA.
"Desember ini juga ada pemeriksaan kesehatan lanjutan untuk kondisi VA," ujarnya.
Sementara sidang kasus video Vina Garut hari ini, Selasa (3/12/2019) berlangsung selama dua jam.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam persidangan.
Usai persidangan, kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi menilai JPU tidak bisa menunjukkan satu alat bukti yang telak, termasuk soal waktu pengambilan video di hotel.
"Kedua saksi yang dihadirkan tidak tahu kapan (video diambil). Dokumen resmi di penginapan juga tidak ada. Bilangnya hilang termasuk CCTV juga tidak ada," kata Asri Vidya Dewi.
Baca: Lama Tak Terdengar, Ini Kabar Pemeran Wanita Video Vina Garut, Terus Bawa Benda Satu Ini
JPU, Dapot Dariarma mengatakan, keterangan saksi dinilainya sudah menguatkan terkait kasus itu.
Keempat saksi itu berasal dari penyidik kepolisian, orang tua Rayya, dan dua pemilik hotel.
"Saksi pemilik hotel ada dari Giga 2 dan Citra. Keduanya menerangkan jika lokasi di video itu memang benar di hotel mereka," ujar Dapot.
Dapot menyebut, saat ditunjukkan barang bukti dan dokumentasi lokasi, kedua saksi dari pemilik hotel membenarkan tempat pengambilan video di hotel mereka.
Saat ditanya terkait tudingan kuasa hukum VA soal tak adanya alat bukti yang kuat, Dapot menyebut nanti pada waktunya akan diungkap.
Pihaknya sudah memiliki alat bukti untuk mengungkap pertanyaan dari pengacara VA.
"Belum waktunya di sidang hari ini. Kami akan tunjukan nanti saat ada saksi ahli (alat bukti)," ucapnya.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (10/12/2019).
JPU akan menghadirkan saksi dari Puslabfor Polri dan ahli hukum pidana.
Selain itu ketiga terdakwa juga akan menjadi saksi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengacara Terdakwa Vina Garut Menilai JPU Tak Bisa Menunjukkan Bukti Telak, JPU: Belum Waktunya