Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Obat Nyamuk Firman Bunuh Paman, Ditangkap Saat Menyamar jadi Gelandangan

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan sebelum kejadian tersangka meminta uang kepada ibunya Erlina

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Obat Nyamuk Firman Bunuh Paman, Ditangkap Saat Menyamar jadi Gelandangan
M Andimaz Kahfi/Tribun Medan
Firman tesangka pembunuh paman sendiri 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ahmad Darabi Chan (50) tewas bersimbah darah setelah dibunuh oleh keponakan bernama Firman (38) di Jalan M Yakub atau Pasar Belakang, Gang Tinik, Kelurahan Sei Kerah Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Mirisnya, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku secara keji, hanya karena masalah sepele dan tak masuk akal apabila dipikir secara logika.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan sebelum kejadian tersangka meminta uang kepada ibunya Erlina untuk membeli obat nyamuk.

Sang ibu sempat memarahi tersangka dan mengatakan makanya kerja untuk cari uang.

Tersangka lalu menjawab kerjaan itu tidak ada, apa yang mau dikerjakan.

Tersangka lalu diberi uang Rp 1.500 oleh ibunya.

Usai diberi uang tersangka lalu pergi ke warung dekat rumah membeli obat nyamuk dan sebatang rokok.

Baca: Gadis Berpakaian Merah Jambu Tewas di Bawah Pohon Bambu, Polisi Ungkap Sosok di Perut Korban

Baca: Pengurus Pusat IKAHI Cemaskan Keselamatan Hakim

Baca: Penyebab Kematian Wanita yang Ditemukan Membusuk di Gresik Masih Misteri

Baca: Kematian Siswi SMA di Nias Selatan, Kondisi Terimkasih Laia yang Mengenaskan

Berita Rekomendasi

Tak lama berselang, tersangka pulang ke rumah dan menonton TV.

Sekitar pukul 21.00 WIB, paman tersangka (korban) datang ke rumah lewat pintu belakang dan menuju ruang tamu.

Saat bertemu korban, sang paman memarahi pelaku dengan mengatakan kenapa kau melawan dengan ibumu.

"Kau tahu mamakmu itu kakakku," kata Kapolrestabes menirukan korban.

Merasa tak terima tersangka lalu berdiri dan memukul korban di bagian wajah.

Tak berhenti sampai disitu, tersangka lalu lari ke kamar yang berada di lantai 2 dan mengambil senjata tajam jenis keris.

"Tersangka kemudian turun mengambil keris dan menikamkan ke tubuh korban," kata Dadang didampingi jajaran di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/12/2019) sore.

Disebutkan Dadang bahwa penangkapan tersangka Firman berawal dari informasi tersangka sedang berjalan di dekat rel kereta api di Jalan Mandala By Pass pada Senin 2 Desember 2019 sore.

"Pelaku ditangkap di Jalan Mandala By Pass. Untuk menghilangkan jejak pelaku sempat menyamar menjadi gelandangan," ungkap Dadang.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sajam yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.

Saat dilakukan pengembangan tersangka berupaya mengambil senjata dipinggang petugas.

Di situ, petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke atas, namun tidak diindahkan tersangka.

"Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pada kaki kanan.

Karena melakukan perlawanan terhadap petugas," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Firman mengaku karena saat menasehati korban sempat menepuk pipinya, sehingga membuat dia sakit hati.

Kemudian pergi ke lantai dua rumah mengambil sebilah keris kemudian turun dan menusuk senjata tajam pada bagian dada dari korban.

Akibatnya korban terluka parah bersimbah darah.

Pelaku yang panik kemudian melarikan diri keluar rumah dan bertemu ibunya dan sempat berbicara dengan nada mengancam.

"Itu adikmu sudah saya bunuh," ucap tersangka pada ibunya.

Kembali ke Kapolrestabes, Dadang menyebutkan bahwa dari tersangka disita barang bukti keris yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.

Pelaku sebut tidak ada ada dendam pribadi.

Dia melakukan karena spontan sakit hati ditepuk pipi dan diceramahi oleh korban.

Terkait apakah pelaku ada menggunakan barang-barang haram jenis narkoba sebelum melakukan aksinya, Dadang sebut belum tahu soal itu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," pungkas Dadang. (M.Andimaz Kahfi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERUNGKAP Gara-gara Uang Rp 1.500 Beli Anti Nyamuk, Firman Tega Bunuh Paman saat Dinasehati

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas