Penyebar Video Asusila Seragam ASN Pemprov Jabar Diadili di PN Bandung
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya beredar video viral seorang perempuan mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Raden Indra Apriyanto yang menyebarkan video mesum dengan seorang perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar, segera diadili.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya beredar video viral seorang perempuan mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar, tengah berbuat mesum di dalam mobil.
Belakangan, Raden ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga menyebarkan video itu.
"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (3/12).
Raden merupakan warga Purwakarta.
Lokasi kejadiannya pun di Purwakarta. Sidang digelar di PN Bandung karena saksi-saksi yang dihadirkan paling dekat di Kota Bandung.
Baca: Geger Video Mesum Camat di Wonogiri dengan Selingkuhan
Baca: Unggah Video Mesum dengan Selingkuhannya di WhatsApp, Camat di Wonogiri Dicopot Jadi Staf Biasa
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Pemprov Jabar Ditutup Hari Ini, Berikut Tahapan-tahapan Seleksinya
Selain itu, terdakwa juga ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Dasar pemindahan sidang sesuai Pasal 84 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis 5 Desember 2019.
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE," katanya.
Video mesum ini juga melibatkan perempuan berinisial Rj, pemeran berseragam ASN.
Dia merupakan warga Purwakarta dan berstatus guru honorer di SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.
Dalam kasus ini, Rj berstatus korban dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.