Seorang Ibu Paksa Anaknya Ngemis, Hasilnya Kurang Dipukuli, Uangnya untuk Arisan, Lihat Videonya
Perlakuan seorang ibu kandung kepada anaknya ini miris, dipaksa mengemis pendapatannya kurang hingga pukuli anak, hasil mengemis untuk arisan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNJABAR.ID - Beredar video viral di Kota Makassar, seorang ibu paksa dan pukuli anak kandung untuk mengemis.
Parahnya dua tahun lamanya anak tersebut sudah dipaksa untuk mengemis.
Melansir dari akun Instagram Makassar_info, terekam jelas seorang ibu mengambil paksa uang yang ada dalam kantong celana seorang anak perempuan.
Bahkan ibu tersebut sempat memukul anak perempuan tersebut setelah melihat beberapa lembar uang yang ia ambil paksa.
Tak lama setelah mendapat uang, ibu tersebut langsung menyuruh anak perempuan tersebut untuk kembali bekerja.
Setelah diselidiki ternyata wanita paruh baya tersebut adalah ibu kandung dari anak kecil itu.
Parahnya, ternyata ibu tersebut memaksa anaknya untuk mengemis di sebuah mall.
Pemukulan yang ia lakukan tersebut lantaran sang anak hanya menghasilkan sedikit uang dari hasil mengemis.
Dilansir dari TribunMakassar.com, beredarnya video pemukulan tersebut diterima oleh kepolisian setempat dan langsung ditindak.
Kapolsek Jamal pun membenarkan soal video itu.
Dimana, Irt M mengaku melakukan kekerasan karena anaknya menolak pulang ke rumah.
"Jadi memang ada video viral beredar itu, terduga pelaku (M) melakukan kekerasan terhadap anaknya dijalan," ungkap Jamal, dikutip dari TribunMakassar.com.
Pihak kepolisian pun langsung mengamankan M (36) seorang ibu rumah tangga yang kedapatan memukuli anaknya di piggir jalan.
Wanita berusia 36 tahun tersebut ternyata sudah sering pukuli anaknya lantaran sang anak tak mau menuruti permintaan ibunya.
Rupanya, anak yang masih di bawah umur tersebut dipaksa oleh ibu kandungnya untuk menjadi pengemis di sebuah Mall di kota Makassar.
Menurut Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fatur Rakhman, M diduga suruh anaknya mengemis untuk penuhi kebutuhan keluarga.
"Alasannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," kata Kompol Jamal, saat rilis kasua itu di Mapolsek Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (3/12/2019) siang, dikutip dari TribunMakassar.com.
Tak hanya itu saja, terkadang demi mendapat simpati masyarakat dan diberikan uang, Wanita berinisial M tersebut terkadang menyuruh anaknya untuk berjualan tissue dipinggir jalan.
Namun jika dirasa masih kurang, anaknya akan disuruh untuk menjadi pengemis di sebuah Mal di Makassar.
Awalnya polisi mendapat laporan yang bermula dari video yang beredar di masyarakat mengenai penganiayaan seorang wanita terhadap bocah berusia 9 tahun.
Video yang viral di media sosial tersebut memperlihatkan M memukuli putrinya yang diduga karena setoran harian mengemisnya masih kurang.
M pun sempat berkelit ketika diamankan dan dimintai keterangan mengenai video yang viral itu.
M mengakui, anaknya memakai uang untuk jajan, namun setelah didalami dengan meminta keterangan dari korban fakta baru terungkap.
Bocah perempuan berusia 9 tahun itu pernah disuruh ngemis di pintu keluar sebuah mal di Makassar.
"Jadi alibinya, anaknya (korban) memakai uang ibunya untuk jajan. Tapi kita dalami pengakuan korbannya ini pernah disuruh ngemis di pintu keluar mal," ujar Jamal, dikutip dari TribunMakassar.com.
Melansir dari Kompas.com, Bocah berinisial SR (9) tersebut selama 2 tahun terakhir jadi korban eksploitasi sang ibu.
SR pun trauma atas tindakan ibunya yang akan memukul jika dirinya pulang tanpa membawa hasil mengemis.
Menurut ketua Tim Reaksi Cepat (TSC) P2TP2A Makmur, hal ini dirasakan SR usai sering dianiaya ibu kandungnya M, saat tak menuruti permintaan pelaku.
"Memang terlihat dari wajah dan gestur memang anak ini sudah lama dieksploitasi. Pengakuan anak juga sering dipaksa, dipukul dan dimarahi kalau tidak pergi cari uang," kata Makmur, saat diwawancara di Polsek Panakkukang, Makassar, Selasa (3/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman saat merilis kasus IRT eksploitasi anak sendiri.
Setiap harinya, SR mendapatkan uang sebanyak Rp 50.000 saat mengemis di pintu keluar salah satu mal di Kecamatan Panakkukang.
Yang lebih parah, hasil dari mengemis anaknya tersebut digunakan M untuk biaya arisan, dan hanya sedikit yang dibagi kepada SR untuk jajannya.
SR pun tak boleh pulang apabila mal tempat mengemis belum tutup atau belum pukul 10 malam.
"Kadang kala ini anak terlambat bangun jadi tidak pergi sekolah. Kadang pulang saat mal tutup sekitar jam 10 malam," ucap Makmur, dikutip dari Kompas.com.
Tersangka M, dikenakan Pasal 88 Juncto 76 UU Nomor 35 tahun 2014 terhadap perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan juga kita terapkan UU soal kekerasan dalam lingkup rumah tangga Pasal 45 Ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun penjara," jelas Jamal, dikutip dari TribunMakassar.com. (TribunStyle/Octavia Monalisa)